bukamata.id – Kenaikan gaji guru PNS kembali menjadi sorotan usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menempatkan tenaga pendidik sebagai salah satu prioritas utama penerima penyesuaian gaji. Lantas, bagaimana gambaran gaji guru PNS 2026 jika kenaikan baru resmi diberlakukan?
Kenaikan Gaji Guru PNS Berdasarkan Golongan
Perpres 79/2025 mengatur bahwa peningkatan gaji untuk guru PNS tidak lagi menggunakan model kenaikan tunggal seperti aturan sebelumnya. Besarannya kini menyesuaikan golongan:
- Golongan I & II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Skema bertingkat ini berbeda dari PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan seragam 8% untuk seluruh golongan.
Meski sudah tercantum dalam Perpres, kenaikan gaji 2026 belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih menunggu pengumuman final dari Presiden Prabowo Subianto.
Besaran Gaji Sementara Mengacu PP 5/2024
Sambil menunggu penyesuaian terbaru, gaji guru PNS tahun 2026 masih mengikuti standar lama, dengan nominal berkisar Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.
Daftar Lengkap Gaji Guru PNS 2026 (Mengacu PP 5/2024)
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











