Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal

Selasa, 20 Oktober 2026 11:43 WIB

Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat

Selasa, 20 Oktober 2026 11:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap

Selasa, 20 Oktober 2026 11:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
  • Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
  • Persib Mengancam di Posisi 5 Besar! Ini Kalkulasi Peluang Maung Bandung Geser Macan Kemayoran
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak
  • Bukan Cuma Dijemur, Ini Metode Paling Ampuh Membasmi Kutu Busuk dan Telurnya Sampai Tuntas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PNS Februari 2026 Cair, Ini Kepastian Kenaikan dan Rincian Lengkap Golongan I–IV

By SusanaJumat, 16 Januari 2026 15:31 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk seluruh golongan dipastikan akan cair pada awal Februari 2026. Pencairan tersebut mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat yang selama ini rutin diterima aparatur sipil negara.

Menjelang pencairan gaji Februari 2026, muncul kembali pertanyaan di kalangan PNS terkait kemungkinan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji.

Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.

PMK tersebut mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Regulasi ini sekaligus menggantikan PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan mulai berlaku efektif per 31 Desember 2025.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS pada tahun 2026.

Fokus utama aturan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme pengelolaan iuran dan pelaporan program jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam salah satu bagian konsiderans disebutkan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan untuk memperbarui pedoman pengelolaan iuran serta sistem pelaporan penyelenggaraan program jaminan sosial, bukan untuk mengatur besaran penghasilan PNS.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memang sempat menyinggung wacana kenaikan gaji PNS.

Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap evaluasi dan sangat bergantung pada kondisi fiskal serta prioritas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Nanti kita nilai dan kita ases terlebih dahulu, akan kita diskusikan,” ujar Purbaya saat menanggapi isu kenaikan gaji PNS.

Dengan demikian, besaran gaji PNS yang diterima pada Februari 2026 dipastikan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan nominal gaji pokok dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Gaji PNS tahun 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan kepastian tersebut, PNS di seluruh Indonesia dapat memastikan bahwa pencairan gaji Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, meski belum disertai kebijakan kenaikan gaji baru.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Eropa Membara! Berawal dari Aksi Pelajar Prancis, Gelombang Unjuk Rasa Meluas Hingga Bentrokan di 6 Negara

Demo Jakarta

Jelang Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Tebar Ancaman Sanksi Bagi Pelajar yang Nekat Ikut Aksi

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.