bukamata.id – Pemeringkatan tingkat kesejahteraan warga kini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem klasifikasi ini membagi seluruh populasi ke dalam sepuluh tingkatan yang dikenal sebagai desil, di mana setiap tingkatan mewakili sekitar 10 persen dari total penduduk.
Indikator ini berfungsi sebagai acuan posisi relatif ekonomi suatu rumah tangga dibanding rumah tangga lainnya, bukan penentu mutlak tingkat kekayaan atau jumlah penghasilan.
Memahami Urutan Kategori Desil 1 hingga 10
Rentang angka desil menggambarkan urutan kondisi sosial ekonomi dari yang paling rentan hingga yang paling mapan:
- Desil 1: Kesejahteraan terendah (kategori miskin ekstrem).
- Desil 2: Kategori masyarakat miskin.
- Desil 3: Kategori hampir miskin.
- Desil 4: Kategori rentan miskin.
- Desil 5: Kelompok ekonomi menengah ke bawah.
- Desil 6: Kelompok tingkat kesejahteraan menengah.
- Desil 7: Kelompok masyarakat menengah.
- Desil 8: Kelompok menengah ke atas.
- Desil 9: Kelompok tingkat kesejahteraan relatif tinggi.
- Desil 10: Kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pemetaaan Potensi Penerima Bantuan Sosial
Data pemeringkatan ini dipakai untuk menyasar penerima bansos secara presisi, meskipun tidak menjamin kepesertaan mutlak:
- Desil 1–4: Prioritas utama penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).
- Desil 1–5: Target sasaran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako dan PBI JKN.
- Desil 6–10: Bukan prioritas penerima bantuan sosial.
Indikator Penentu Posisi Desil
Penetapan angka desil dihitung menggunakan kalkulasi statistik Proxy Means Test (PMT) yang menggabungkan banyak variabel. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa angka desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
Variabel yang dihitung meliputi kondisi fisik hunian, sumber air bersih, jenis bahan bakar memasak, daya listrik, kepemilikan aset, komposisi anggota keluarga, tingkat pendidikan, mata pencaharian, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas.
Cara Memeriksa dan Memperbarui Data Desil
Pengecekan status dapat dilakukan secara mandiri lewat HP:
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi, lakukan registrasi/login, buka menu “Cek Bansos”, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk menampilkan profil kesejahteraan.
- Situs Web Resmi: Akses portal
cekbansos.kemensos.go.id, ketik NIK sesuai KTP, masukkan kode verifikasi captcha, lalu klik tombol pencarian.
Jika data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, masyarakat bisa mengajukan sanggahan. Pembaruan data online dapat memanfaatkan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos. Sedangkan untuk jalur offline, warga dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk diperbarui melalui sistem SIKS-NG. Perubahan status desil juga diatur dalam regulasi pemanfaatan data berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










