bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat menjelang akhir tahun 2025. Meski pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian gaji pada tahun ini, harapan masyarakat tetap besar bahwa kenaikan dapat terealisasi pada 2026.
Harapan ini muncul karena pada tahun 2024 pemerintah sempat menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Selain itu, adanya wacana kenaikan gaji untuk PNS aktif pada 2025 juga ikut memunculkan ekspektasi di kalangan pensiunan.
Wacana tersebut sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 12 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Jawaban Resmi Taspen Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan
Pertanyaan seputar kenaikan gaji maupun rapelan untuk pensiunan kerap disampaikan kepada PT Taspen. Melalui akun Instagram resminya, @taspen, perusahaan kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang kenaikan tersebut.
“Dari pemerintah saat ini tidak ada informasi resmi terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam kolom komentar di unggahan terbarunya.
Taspen juga mengimbau seluruh pensiunan agar tetap waspada terhadap kabar yang belum bersumber dari kanal resmi. Semua pengumuman valid terkait hak pensiun dapat diakses melalui website dan media sosial Taspen yang sudah bercentang biru.
Jika ada perubahan kebijakan, Taspen memastikan bahwa informasi akan langsung disampaikan melalui kanal resmi mereka.
Belum Ada Kepastian untuk Tahun 2026
Dengan tidak adanya pengumuman baru, maka kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026 masih belum dapat dipastikan. Hingga kini pemerintah belum merilis regulasi tambahan yang mengatur perubahan besaran pensiun.
Untuk sementara, sistem gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan:
- Gaji pensiun terendah: sekitar Rp1,74 juta, tergantung golongan.
- Gaji pensiun tertinggi: hingga Rp4,9 juta, khusus untuk golongan IVe dengan masa kerja paling panjang.
Jika pada 1 Januari 2026 belum ada kebijakan baru, maka aturan tersebut akan tetap berlaku.
Selain besaran gaji, jenis tunjangan yang diterima pensiunan juga masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










