bukamata.id – Gaji pensiunan PNS untuk periode Agustus 2025 akan segera dicairkan melalui PT Taspen. Pencairan dilakukan seperti biasa di awal bulan, namun penting diketahui bahwa ada empat golongan pensiunan PNS yang gajinya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
PT Taspen merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah pensiun.
Pencairan gaji pensiunan PNS ini dilakukan sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan aturan lama dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji Pensiunan PNS Disesuaikan Berdasarkan Golongan
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat mereka aktif bertugas. Untuk Agustus 2025, berikut ini empat golongan pensiunan PNS yang menerima gaji tidak lebih dari Rp2,5 juta melalui PT Taspen:
- Golongan Ia
- Gaji: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib
- Gaji: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic
- Gaji: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id
- Gaji: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Penerima dari empat golongan tersebut akan menerima pencairan melalui rekening masing-masing sesuai jadwal dari PT Taspen.
Perubahan Sistem Pembayaran Gaji Pensiunan
Mulai 1 Juli 2025, PT Taspen juga mengumumkan adanya perubahan sistem pencairan gaji bagi pensiunan PNS. Pembayaran gaji bagi penerima melalui Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS) akan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia.
Langkah ini diambil untuk mempermudah distribusi serta meningkatkan transparansi dan akurasi pembayaran. Para pensiunan yang terdampak perubahan ini diimbau segera melakukan penyesuaian dan verifikasi data di Kantor Pos terdekat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










