bukamata.id – Pemerintah resmi memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 September 2025, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji dengan nominal yang telah diperbarui.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden Joko Widodo. Dalam aturan tersebut, gaji PNS ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi yang terus digulirkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berlaku untuk Semua Golongan
Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga IV. Namun, peningkatan signifikan dirasakan oleh PNS di Golongan IVa hingga IVe, yang umumnya diisi pejabat eselon tinggi baik struktural maupun fungsional.
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji PNS terbaru 2025 setelah kenaikan 8 persen:
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- ID: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3)
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2)
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
- IIIC: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
- IIID: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Jabatan Tinggi)
- IVA (Pembina): Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IVB (Pembina Tingkat I): Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IVC (Pembina Utama Muda): Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IVD (Pembina Utama Madya): Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IVE (Pembina Utama): Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Itulah daftar rincian gaji PNS terbaru 2025 setelah kenaikan 8 persen.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










