Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 05:00 WIB

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Rabu, 5 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS Naik Hingga 12 Persen Mulai Oktober

By Aga GustianaSenin, 13 Oktober 2025 09:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kenaikan Gaji Sesuai Golongan

Tidak semua PNS menerima kenaikan dengan besaran yang sama. Pemerintah menerapkan skema kenaikan berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rincian persentasenya:

  • Golongan I & II → naik 8%
  • Golongan III → naik 10%
  • Golongan IV → naik 12% (tertinggi)

Melalui skema ini, pemerintah berharap apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN dapat lebih terasa, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik.

Mulai Berlaku Oktober, Cair November

Meski regulasi mulai aktif pada pertengahan tahun, kenaikan gaji baru akan diterapkan efektif mulai Oktober 2025. Pembayaran dengan nominal baru akan dicairkan pada November 2025, disertai rapelan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri. Pemerintah berharap langkah ini menjadi dorongan semangat baru bagi para abdi negara.

Bagian dari Program RKP 2025

Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan salah satu poin dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kenaikan ini tidak hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan kapasitas APBN 2025.

Dampak bagi Pensiunan

Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif. Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih bertugas.

Namun, penting dicatat bahwa besaran pensiun ke depan dapat ikut terpengaruh, sebab perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Bentuk Apresiasi di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Dengan berbagai penyesuaian ini, pemerintah berharap kehidupan ASN bisa lebih sejahtera, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 kabar PNS terbaru kenaikan gaji ASN Perpres 79/2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu

Garena Free Fire

Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa

Cegah Mahasiswa Terjebak Judol dan Pinjol, Pegadaian Genjot Literasi Keuangan dan Integritas di ITB

Dari GIIAS ke Lautan Meme, Ini Alasan Konten Bryan Ebem Jadi Bahan Parodi Warganet

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.