bukamata.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para aparatur negara di seluruh Indonesia.
Kenaikan Gaji Sesuai Golongan
Tidak semua PNS menerima kenaikan dengan besaran yang sama. Pemerintah menerapkan skema kenaikan berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rincian persentasenya:
- Golongan I & II → naik 8%
- Golongan III → naik 10%
- Golongan IV → naik 12% (tertinggi)
Melalui skema ini, pemerintah berharap apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN dapat lebih terasa, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik.
Mulai Berlaku Oktober, Cair November
Meski regulasi mulai aktif pada pertengahan tahun, kenaikan gaji baru akan diterapkan efektif mulai Oktober 2025. Pembayaran dengan nominal baru akan dicairkan pada November 2025, disertai rapelan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri. Pemerintah berharap langkah ini menjadi dorongan semangat baru bagi para abdi negara.
Bagian dari Program RKP 2025
Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan salah satu poin dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kenaikan ini tidak hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan kapasitas APBN 2025.
Dampak bagi Pensiunan
Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif. Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih bertugas.
Namun, penting dicatat bahwa besaran pensiun ke depan dapat ikut terpengaruh, sebab perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.
Bentuk Apresiasi di Tengah Kenaikan Biaya Hidup
Dengan berbagai penyesuaian ini, pemerintah berharap kehidupan ASN bisa lebih sejahtera, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







