Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS Naik Hingga 12 Persen Mulai Oktober

By Aga GustianaSenin, 13 Oktober 2025 09:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kenaikan Gaji Sesuai Golongan

Tidak semua PNS menerima kenaikan dengan besaran yang sama. Pemerintah menerapkan skema kenaikan berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rincian persentasenya:

  • Golongan I & II → naik 8%
  • Golongan III → naik 10%
  • Golongan IV → naik 12% (tertinggi)

Melalui skema ini, pemerintah berharap apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN dapat lebih terasa, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik.

Baca Juga:  Menanti Kabar Baik: Teka-Teki Rapel dan Realisasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Mulai Berlaku Oktober, Cair November

Meski regulasi mulai aktif pada pertengahan tahun, kenaikan gaji baru akan diterapkan efektif mulai Oktober 2025. Pembayaran dengan nominal baru akan dicairkan pada November 2025, disertai rapelan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri. Pemerintah berharap langkah ini menjadi dorongan semangat baru bagi para abdi negara.

Baca Juga:  Gaji PNS Segera Naik? Ini Sinyal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Bagian dari Program RKP 2025

Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan salah satu poin dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kenaikan ini tidak hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan kapasitas APBN 2025.

Dampak bagi Pensiunan

Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif. Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih bertugas.

Baca Juga:  Update Gaji PNS 2025 Terbaru, Daftar Lengkap Beserta Tunjangannya

Namun, penting dicatat bahwa besaran pensiun ke depan dapat ikut terpengaruh, sebab perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Bentuk Apresiasi di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Dengan berbagai penyesuaian ini, pemerintah berharap kehidupan ASN bisa lebih sejahtera, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 kenaikan gaji ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Ngeri Dipalak Sejuta Sehari! Pengakuan Blak-blakan Korban Pungli Jogja yang Bikin Satu Indonesia Murka

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.