Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis

Jumat, 19 Juni 2026 12:18 WIB

Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati

Jumat, 19 Juni 2026 11:33 WIB

Head to Head USA vs Australia: Rekor Berpihak ke Tuan Rumah, Tapi Bahaya Mengintai!

Jumat, 19 Juni 2026 11:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis
  • Kasus Pembunuhan Sadis Paoman Memasuki Babak Akhir, Ririn Terancam Dieksekusi Mati
  • Head to Head USA vs Australia: Rekor Berpihak ke Tuan Rumah, Tapi Bahaya Mengintai!
  • Penipuan WO Dama Wangsa Rugikan Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,4 Miliar
  • Update Harga Emas Antam Jumat 19 Juni 2026: Nilai Logam Mulia Merosot ke Rp 2.673.000
  • Niat Estetik Berujung Polemik: Sisi Lain Paola Serena yang Terbawa Arus Kontroversi Pria Berkebaya di Malam 1 Suro
  • Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 19 Juni 2026
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Perpres 79 Tahun 2025 Terbit: Gaji PNS Naik Hingga 12 Persen Mulai Oktober

By Aga GustianaSenin, 13 Oktober 2025 09:57 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan para aparatur negara di seluruh Indonesia.

Kenaikan Gaji Sesuai Golongan

Tidak semua PNS menerima kenaikan dengan besaran yang sama. Pemerintah menerapkan skema kenaikan berbeda tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rincian persentasenya:

  • Golongan I & II → naik 8%
  • Golongan III → naik 10%
  • Golongan IV → naik 12% (tertinggi)

Melalui skema ini, pemerintah berharap apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian ASN dapat lebih terasa, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik.

Baca Juga:  Fakta Terkini Kenaikan Gaji PNS 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Mulai Berlaku Oktober, Cair November

Meski regulasi mulai aktif pada pertengahan tahun, kenaikan gaji baru akan diterapkan efektif mulai Oktober 2025. Pembayaran dengan nominal baru akan dicairkan pada November 2025, disertai rapelan untuk dua bulan, yakni Oktober dan November.

Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri. Pemerintah berharap langkah ini menjadi dorongan semangat baru bagi para abdi negara.

Baca Juga:  Tunjangan Melimpah! Ini Rincian Gaji PNS 2025 dan Gaji ke-13 Sesuai PP Terbaru

Bagian dari Program RKP 2025

Kebijakan penyesuaian gaji ini merupakan salah satu poin dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kenaikan ini tidak hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan kebijakan ini selaras dengan kapasitas APBN 2025.

Dampak bagi Pensiunan

Kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif. Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih bertugas.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI Polri, dan Pejabat Negara

Namun, penting dicatat bahwa besaran pensiun ke depan dapat ikut terpengaruh, sebab perhitungannya didasarkan pada gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun.

Bentuk Apresiasi di Tengah Kenaikan Biaya Hidup

Dengan berbagai penyesuaian ini, pemerintah berharap kehidupan ASN bisa lebih sejahtera, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting ASN, TNI, dan Polri dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji pns 2025 kabar PNS terbaru kenaikan gaji ASN Perpres 79/2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Resmi Rilis! Klaim Bundle Sultan dan Skin Langka Gratis

Ilustrasi emas antam

Update Harga Emas Antam Jumat 19 Juni 2026: Nilai Logam Mulia Merosot ke Rp 2.673.000

Niat Estetik Berujung Polemik: Sisi Lain Paola Serena yang Terbawa Arus Kontroversi Pria Berkebaya di Malam 1 Suro

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Tanpa Aplikasi Tambahan! Ini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini 19 Juni 2026

Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif

Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.