Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!

Kamis, 30 Juli 2026 09:34 WIB

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kisah Renat Agzamov: Dulu Pukul Lawan di Ring, Sekarang Petinju Ini Buat Kue Seharga Istana Mewah!
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terkini! Struktur Penghasilan PNS 2025, dari Gaji Pokok Hingga Tunjangan Kinerja

By SusanaKamis, 24 Juli 2025 19:00 WIB3 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi impian bagi banyak masyarakat Indonesia. Selain status sosial yang dianggap prestisius, menjadi ASN menjanjikan gaji tetap, beragam tunjangan, hingga jaminan pensiun yang terbilang aman dan teratur.

Gaji PNS 2025 Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Mengacu pada laman resmi bkn.go.id, ketentuan terbaru mengenai penghasilan ASN tahun 2025 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam regulasi ini, penghasilan PNS terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan lain, seperti:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan cuti
  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Fasilitas pelatihan dan pengembangan kompetensi

Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Struktur gaji pokok ASN 2025 dibagi dalam empat golongan besar, yaitu Golongan I hingga IV. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja serta jabatan yang diemban. Berikut adalah rincian gaji PNS per Agustus 2025:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan ASN 2025: Tambahan Penghasilan di Luar Gaji Pokok

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS 2025 untuk menunjang kesejahteraan. Berikut rincian komponen tunjangan:

1. Tunjangan Keluarga

  • Tambahan 10% dari gaji pokok bagi ASN yang sudah menikah.
  • Jika suami-istri sama-sama ASN, hanya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi yang berhak menerima tunjangan ini.

2. Tunjangan Anak

  • Tambahan 2% dari gaji pokok per anak.
  • Maksimal untuk 3 anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun.

3. Tunjangan Jabatan

  • Untuk ASN yang menjabat posisi struktural.
  • Besarannya bervariasi dari Rp490.000 hingga Rp5.500.000 per bulan tergantung eselon.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

  • Komponen terbesar dalam penghasilan ASN.
  • Nominal tukin berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatan.

5. Tunjangan Makan

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari kerja
  • Golongan III: Rp37.000 per hari kerja
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja

6. Tunjangan Umum

  • Diberikan bagi ASN yang tidak memegang jabatan struktural/fungsional.
  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

Gaji ASN 2025 Semakin Transparan dan Terstruktur

Meski hingga pertengahan tahun 2025 belum terdapat kenaikan gaji pokok, keberadaan tunjangan yang beragam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil, informasi ini memberikan gambaran bahwa profesi PNS tidak hanya menjanjikan stabilitas karier, tetapi juga memiliki sistem penggajian yang transparan, teratur, dan berkelanjutan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berapa gaji ASN 2025 Gaji ASN berdasarkan golongan gaji pns 2025 tunjangan PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.