Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba

Minggu, 20 September 2026 06:00 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Wisata Kuliner Legendaris di Karawang yang Wajib Dicoba
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PNS Terima Gaji Oktober 2025, Ini Detail Gaji Pokok dan Tunjangan

By SusanaSelasa, 30 September 2025 18:03 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima pencairan gaji pokok untuk periode Oktober 2025.

Sesuai jadwal, gaji PNS cair pada 1 Oktober 2025 dengan nominal disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.

Meski kenaikan gaji PNS 2025 belum terealisasi, pemerintah tetap mencairkan tambahan penghasilan berupa tunjangan melekat yang disalurkan bersamaan dengan gaji pokok.

Rencana Kenaikan Gaji PNS dalam Perpres 79 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin penting regulasi tersebut membahas rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga:  Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Naik Mulai Agustus, Cek Jumlahnya!

Namun, meskipun regulasi sudah diteken, realisasi waktu kenaikan gaji ASN masih belum dipastikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pagu anggaran 2026 akan menjadi pertimbangan penting untuk pelaksanaan kenaikan gaji.

Besaran Gaji Pokok PNS yang Berlaku di 2025

Sebelumnya, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Saat ini, gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga:  Fakta Terkini Kenaikan Gaji PNS 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Melekat PNS Oktober 2025

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan melekat yang cair bersamaan. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Keluarga
    • Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok
    • Anak: 2% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Pangan
    • Setara Rp72.420 (10 kg beras) per anggota keluarga sesuai kartu keluarga.
  3. Tunjangan Umum
    • Untuk PNS yang belum menerima tunjangan kinerja.
  4. Tunjangan Kinerja atau Fungsional
    • Disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan di instansi masing-masing.
  5. Tunjangan Profesi
    • Untuk guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
Baca Juga:  Perpres 79/2025: Gaji PNS Naik, PPPK Paruh Waktu Juga Berpeluang Dapat Penyesuaian

PNS dipastikan tetap menerima gaji dan tunjangan melekat Oktober 2025 sesuai regulasi yang berlaku. Meski rencana kenaikan gaji ASN sudah masuk dalam Perpres 79/2025, realisasi waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari pagu anggaran 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.