Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PNS Terima Gaji Oktober 2025, Ini Detail Gaji Pokok dan Tunjangan

By SusanaSelasa, 30 September 2025 18:03 WIB2 Mins Read
CPNS Kemenag
Ilustrasi PNS. Foto: Internet.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima pencairan gaji pokok untuk periode Oktober 2025.

Sesuai jadwal, gaji PNS cair pada 1 Oktober 2025 dengan nominal disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.

Meski kenaikan gaji PNS 2025 belum terealisasi, pemerintah tetap mencairkan tambahan penghasilan berupa tunjangan melekat yang disalurkan bersamaan dengan gaji pokok.

Rencana Kenaikan Gaji PNS dalam Perpres 79 Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin penting regulasi tersebut membahas rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Baca Juga:  Fakta Terkini Kenaikan Gaji PNS 2025: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Namun, meskipun regulasi sudah diteken, realisasi waktu kenaikan gaji ASN masih belum dipastikan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pagu anggaran 2026 akan menjadi pertimbangan penting untuk pelaksanaan kenaikan gaji.

Besaran Gaji Pokok PNS yang Berlaku di 2025

Sebelumnya, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Saat ini, gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga:  Gaji PNS 2025 Naik 8 Persen Mulai 1 September, Ini Daftar Lengkap Tiap Golongan

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan Melekat PNS Oktober 2025

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan melekat yang cair bersamaan. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Keluarga
    • Pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok
    • Anak: 2% dari gaji pokok
  2. Tunjangan Pangan
    • Setara Rp72.420 (10 kg beras) per anggota keluarga sesuai kartu keluarga.
  3. Tunjangan Umum
    • Untuk PNS yang belum menerima tunjangan kinerja.
  4. Tunjangan Kinerja atau Fungsional
    • Disesuaikan dengan pangkat atau kelas jabatan di instansi masing-masing.
  5. Tunjangan Profesi
    • Untuk guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
Baca Juga:  Perpres 79/2025 Disahkan: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Berlaku Mulai Oktober 2025?

PNS dipastikan tetap menerima gaji dan tunjangan melekat Oktober 2025 sesuai regulasi yang berlaku. Meski rencana kenaikan gaji ASN sudah masuk dalam Perpres 79/2025, realisasi waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan dari pagu anggaran 2026.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji ASN pencairan gaji PNS Oktober 2025 Perpres 79 Tahun 2025 tunjangan PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.