bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2025 sebesar 8 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Kebijakan ini diundangkan untuk menyesuaikan tingkat kesejahteraan ASN dengan inflasi dan kebutuhan hidup saat ini. Terakhir kali perubahan gaji dilakukan pada tahun 2019 melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dasar Hukum Kenaikan Gaji PNS 2025
Dalam kutipan resminya, PP Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan:
“Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil.”
Kenaikan gaji ini berlaku secara efektif setelah PP tersebut diundangkan dan akan digunakan sebagai acuan pembayaran gaji pokok PNS mulai tahun anggaran 2025.
Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik (2023 vs 2025)
Berikut perbandingan gaji PNS berdasarkan golongan I hingga IV, sebelum dan setelah kenaikan 8%:
Gaji PNS Tahun 2023
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.301.800 – Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.693.600 – Rp 4.416.300
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.661.700
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Gaji PNS Tahun 2025 (Naik 8%)
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% di tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi payung hukum resmi yang mengatur besaran gaji baru untuk seluruh golongan PNS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










