Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BPNT Agustus 2026 Cair? Cek NIK KTP Sekarang, Ini Status Penerima Tahap 3

Rabu, 26 Agustus 2026 15:38 WIB

Vilmei Syok Saat Bayar Makan Ditolak, Tabungan Rp1,2 M Diduga Dikuras Karyawan

Rabu, 26 Agustus 2026 15:15 WIB

Kadisdik Bandung: Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa Ditargetkan Mulai 4 September 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 15:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Agustus 2026 Cair? Cek NIK KTP Sekarang, Ini Status Penerima Tahap 3
  • Vilmei Syok Saat Bayar Makan Ditolak, Tabungan Rp1,2 M Diduga Dikuras Karyawan
  • Kadisdik Bandung: Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa Ditargetkan Mulai 4 September 2026
  • Barros Terpaksa Jadi Penonton, Tapi Tekad Persib Lolos ACL Two Tak Boleh Padam
  • Siap Tambah Anggaran Karhutla Kalimantan, Menkeu Purbaya: Asal Jangan Di-mark Up!
  • Bocoran Mitra Finansial Persib Musim 2026/2027: Dari Bank bjb Hingga Sponsor Tertua
  • Orang Tua Siswa Dukung Relokasi SDN 026 Bojongloa, Berharap Tetap Belajar di SDN 148
  • Benarkah Masuk Desil 9 dan 10 Otomatis Gagal Dapat Bansos dan BBM Subsidi? Ini Penjelasannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PP 5/2024 Masih Berlaku! Gaji PNS Belum Naik, Tapi Pensiunan Siap Terima Rapel

By SusanaSelasa, 11 November 2025 20:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform daring. Sebagian kabar menyebutkan penyesuaian gaji pokok (gapok) akan diberlakukan mulai November 2025.

Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan struktur gaji pokok bagi PNS aktif.

Artinya, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh kebijakan serta regulasi baru yang sah.

Gaji Pokok PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Faktanya, struktur gaji pokok PNS hingga saat ini tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Selama belum ada aturan baru, ketentuan tersebut masih menjadi dasar penghitungan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Baca Juga:  Gaji PNS Naik Lagi 2025? Ini Bocoran dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Meski isu kenaikan gaji kembali mencuat, pemerintah belum menetapkan adanya penyesuaian gaji pokok untuk PNS sepanjang 2025. Informasi yang beredar sejauh ini hanyalah opini tanpa dasar resmi.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja menurut PP No. 5/2024:

Golongan I

  • IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
  • IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga:  Gaji PNS Agustus 2025 Segera Cair, Ini Rincian dan Status Kenaikan Terbaru

Golongan IV

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

PNS maupun calon PNS diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar tidak terpengaruh oleh rumor yang belum terverifikasi.

Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair Akhir November–Awal Desember 2025

Berbeda dengan gaji PNS aktif, kabar baik justru datang dari kelompok pensiunan. Pemerintah memastikan adanya penyesuaian dan pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan PNS yang sedang menunggu pengesahan PP baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan PP yang akan menjadi dasar penyaluran rapel gaji pensiunan.

Baca Juga:  Simak! Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025 Berdasarkan PP Terbaru

Kebijakan ini diperlukan agar besaran gaji pensiunan selaras dengan kenaikan gaji ASN aktif yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Rencananya, rapel akan dicairkan pada akhir November hingga awal Desember 2025, mencakup selisih gaji periode Januari–November 2025.

Taspen: Dana Siap Disalurkan, Tapi Tunggu Regulasi Resmi

PT Taspen (Persero) memastikan kesiapan anggaran untuk membayarkan rapel kenaikan gaji pensiunan. Namun penyaluran baru dapat dilakukan setelah PP terkait resmi diteken presiden.

Melalui kanal resminya, Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada kabar palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Hingga artikel ini diturunkan, belum ada regulasi resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kenaikan gaji PNS 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BPNT Agustus 2026 Cair? Cek NIK KTP Sekarang, Ini Status Penerima Tahap 3

Kadisdik Bandung: Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa Ditargetkan Mulai 4 September 2026

Siap Tambah Anggaran Karhutla Kalimantan, Menkeu Purbaya: Asal Jangan Di-mark Up!

Orang Tua Siswa Dukung Relokasi SDN 026 Bojongloa, Berharap Tetap Belajar di SDN 148

SDN 148 Cibaduyut Siap Terima Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa

SDN 026 Bojongloa Tegaskan Tak Ada Penggembokan Ulang, Relokasi Masih Tahap Simulasi

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.