bukamata.id – Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan ini menggantikan ketentuan lama yang telah digunakan sejak tahun 1977, dan menjadi perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Perubahan besar ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024, sebelum masa jabatannya berakhir. Dengan aturan baru ini, skema penggajian PNS mengalami penyesuaian dan akan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2025.
PP Nomor 5 Tahun 2024 Gantikan Aturan Gaji PNS Lama
Dalam Pasal 1 PP Nomor 5 Tahun 2024, dijelaskan bahwa lampiran PP Nomor 7 Tahun 1977 yang menjadi dasar penggajian PNS telah mengalami banyak perubahan sejak diterbitkan. Adapun perubahan-perubahan yang pernah terjadi meliputi:
- PP Nomor 13 Tahun 1980
- PP Nomor 15 Tahun 1985
- PP Nomor 51 Tahun 1992
- PP Nomor 15 Tahun 1993
- PP Nomor 6 Tahun 1997
- PP Nomor 26 Tahun 2001
- PP Nomor 11 Tahun 2003
- PP Nomor 66 Tahun 2005
- PP Nomor 9 Tahun 2007
- PP Nomor 10 Tahun 2008
- PP Nomor 8 Tahun 2009
- PP Nomor 25 Tahun 2010
- PP Nomor 11 Tahun 2011
- PP Nomor 15 Tahun 2012
- PP Nomor 22 Tahun 2013
- PP Nomor 34 Tahun 2014
- PP Nomor 30 Tahun 2015
- PP Nomor 15 Tahun 2019
Kini, aturan terbaru melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 resmi menjadi dasar penetapan gaji pokok PNS di Indonesia mulai tahun 2025.
Tabel Gaji PNS Terbaru 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian tabel gaji PNS 2025 untuk Golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib : Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic : Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id : Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa : Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb : Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc : Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId : Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa : Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb : Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId : Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa : Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb : Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc : Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd : Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe : Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perubahan skema gaji PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu memberikan motivasi lebih bagi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









