bukamata.id – Kabar terbaru mengenai gaji PNS golongan I, II, III, dan IV akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2026 batal dilakukan.
Keputusan ini disampaikan usai Konferensi Pers terkait RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 2024
Sebelumnya, melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sejak Januari 2024. Aturan tersebut menjadi perubahan ke-19 dalam kebijakan gaji PNS di Indonesia.
Namun, pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah menegaskan bahwa tahun 2026 tidak ada rencana kenaikan gaji PNS, termasuk golongan I hingga IV.
Alasan Gaji PNS Tidak Naik 2026
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah belum memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2026. Fokus utama RAPBN 2026 adalah pada program-program prioritas nasional yang menyentuh masyarakat luas.
Dalam pidato kenegaraan mengenai RUU APBN 2026, Presiden Prabowo juga tidak menyinggung adanya rencana kenaikan gaji PNS.
Sri Mulyani menyebutkan, proyeksi pendapatan negara pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, alokasi anggaran masih diprioritaskan pada pembangunan dan program sosial.
Daftar Gaji PNS Golongan I–IV (Per September 2025)
Meski batal naik di 2026, berikut adalah daftar gaji pokok PNS golongan I, II, III, dan IV sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan keputusan ini, gaji PNS golongan I, II, III, dan IV dipastikan belum mengalami kenaikan pada tahun 2026. Pemerintah masih memprioritaskan anggaran pada program nasional yang lebih luas.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










