bukamata.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa gaji PNS bulan Agustus 2025 akan mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.
Hal ini menjadi perhatian besar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, seiring beredarnya kabar mengenai potensi kenaikan gaji PNS 2025 yang disebut-sebut mencapai 16 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Informasi mengenai kemungkinan kenaikan ini telah ramai dibahas di media sosial dan sejumlah media online. Bahkan, para pensiunan PNS turut berharap adanya penyesuaian gaji atau tunjangan.
Namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025. Saat ini, pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, sehingga kebijakan belanja pegawai tetap diatur secara ketat.
Isu Kenaikan Gaji PNS 2025: Belum Ditetapkan secara Resmi
Isu kenaikan gaji PNS sebenarnya sempat muncul dalam konferensi pers RAPBN 2025 yang digelar pada 16 Agustus 2024 di kantor DJP Jakarta. Meski demikian, tidak dijelaskan secara detail berapa besaran kenaikan yang akan diterapkan.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut terkait usulan kenaikan gaji tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)
Walaupun belum ada keputusan soal kenaikan, pembayaran gaji PNS bulan Agustus akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan struktur gaji pokok sebagai berikut:
Golongan I
- Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
- Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
- Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
- Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
Golongan II
- Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
- Rp2,3 juta – Rp3,7 juta
- Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
- Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
Golongan III
- Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
- Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
- Rp3 juta – Rp4,9 juta
- Rp3,1 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV
- Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
- Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
- Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
- Rp3,7 juta – Rp6,1 juta
- Rp3,8 juta – Rp6,3 juta
Tunjangan PNS Masih Gunakan Aturan Tahun 2024
Meskipun ada penyesuaian pada gaji pokok, sejauh ini tunjangan PNS belum mengalami perubahan. Komponen tunjangan masih merujuk pada aturan tahun 2024, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja, yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











