Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
menonton film

Masih Suka Buka LK21? Ini 21 Aplikasi Nonton Film Legal Bebas Virus dan Tanpa Iklan!

Kamis, 20 Agustus 2026 22:19 WIB

Malaysia Kena Imbas Karhutla di Kalimantan, 108 Sekolah Tutup Sementara

Kamis, 20 Agustus 2026 21:20 WIB
Ilustrasi virus HIV/AIDS

Kasus HIV/AIDS di Kuningan Naik Tiap Tahun: Tembus 1.354 Penderita, Merata di 32 Kecamatan

Kamis, 20 Agustus 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masih Suka Buka LK21? Ini 21 Aplikasi Nonton Film Legal Bebas Virus dan Tanpa Iklan!
  • Malaysia Kena Imbas Karhutla di Kalimantan, 108 Sekolah Tutup Sementara
  • Kasus HIV/AIDS di Kuningan Naik Tiap Tahun: Tembus 1.354 Penderita, Merata di 32 Kecamatan
  • Siapa yang Akan Menjadi Juara Liga Premier Musim 2026–2027?
  • BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, 18,25 Juta KPM Terdata
  • Terancam Hukuman Pidana, Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
  • Korban Overclaim Sales! Kasus Aa Juju Bikin Netizen Murka: Brand Bisa Hancur Kalau Gini!
  • Duka Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Nyaris 93 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tindaklanjuti Perpres 82 Tahun 2023, Pemprov Jabar Siap Inisiasi Layanan Pajak

By SusanaSelasa, 5 Maret 2024 15:32 WIB3 Mins Read
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar selama dua tahun berturut-turut dari 2022-2023 atas kerjasama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat.

Pada tahun 2024 ini, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjasama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Kerjasama ini juga didukung oleh 27 pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerjasama tersebut. Langkah ini menjadi momentum dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transaksi keuangan negara yang tertuang dalam Perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya sekaligus bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

“Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik.

Untuk Daerah, efisiensi anggaran belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

“Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat,” ucap Dedi.

“Dengan single sign on melalui djp online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi,” imbuhnya.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Bapenda Jabar mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri 27 bupati dan walikota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara online melalui channel youtube oleh pemerintah daerah se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemprov Jabar sudah siap. Dasarnya adalah berbagai inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan Jabar kita akan melaksanakan Forum Kolaborasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Sederhananya, Perpres tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang terpercaya dengan sistem berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh termasuk penguatan pencegahan korupsi.

Upaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional itu ditindaklanjuti dengan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Dalam sejumlah pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, aplikasi SPBE Prioritas ini diselenggarakan untuk mendukung berbagai sektor. Diantaranya mencakup layanan pendidikan terintegrasi, kesehatan, bantuan sosial administrasi kependudukan.

Lalu, layanan transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, pelayanan publik hingga layanan kepolisian yang terintegrasi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar pajak Pemprov Jabar Perpres Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Malaysia Kena Imbas Karhutla di Kalimantan, 108 Sekolah Tutup Sementara

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Kasus HIV/AIDS di Kuningan Naik Tiap Tahun: Tembus 1.354 Penderita, Merata di 32 Kecamatan

BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, 18,25 Juta KPM Terdata

Duka Gempa NTT, Korban Meninggal Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Nyaris 93 Ribu

BUMD Jabar dalam Cengkeraman Politik Akomodatif: Ketika Janji Dedi Mulyadi ‘Tanpa Bagi-bagi Jabatan’ Terpatahkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Tahap 3 Agustus 2026 Masih Cair! Cek PKH dan BPNT Pakai NIK KTP di Sini

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.