bukamata.id – Pemerintah memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV akan dicairkan bersamaan dengan uang makan pada 1 September 2025.
Nominal gaji dan uang makan ini telah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen sejak 2024 dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang masih aktif. Selain gaji pokok, PNS juga menerima uang makan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS Golongan I-IV
Golongan I (Lulusan SD/SMP)
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
- Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II (Lulusan SMA/D3)
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III (Lulusan S1/S2)
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
- IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
- IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV (Jabatan Tinggi)
- IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Rincian Uang Makan PNS Golongan I-IV
Uang makan dibayarkan per bulan dan dihitung maksimal 22 hari kerja:
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari, maksimal Rp770.000 per bulan
- Golongan III: Rp37.000 per hari, maksimal Rp814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp41.000 per hari, maksimal Rp902.000 per bulan
Dengan rincian ini, PNS golongan I-IV dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik saat gaji dan uang makan dicairkan bersamaan pada 1 September 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











