bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam poin ke-6 halaman 3 Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tertulis jelas bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara sesuai lampiran aturan.
Namun meski Perpres ini sudah diteken Presiden Prabowo, belum ada kepastian resmi mengenai kapan kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku. Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tambahan terkait perubahan gaji pokok PNS.
Untuk saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 8 persen sejak 2024. Artinya, pada Desember 2025, PNS tetap menerima gaji pokok sesuai regulasi tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Desember 2025 (PP No. 5 Tahun 2024)
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Nominal tertinggi berada pada golongan IVe yakni Rp6.373.200, sementara terendah berada di golongan Ia sebesar Rp1.685.700.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











