Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT

Rabu, 21 Oktober 2026 06:00 WIB

Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam

Rabu, 21 Oktober 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Terbaru Gaji PNS 2025 dan Penerapan Single Salary 2026: Berapa Besaranmu?

By SusanaSabtu, 6 Desember 2025 06:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru saja menerima gaji untuk periode Desember 2025. Gaji ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian yang sudah diterapkan pada 2024, di mana kenaikan gaji pokok PNS mencapai 8% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Untuk tahun 2025, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada aturan terbaru yang berlaku sejak Januari 2024. Pencairan gaji berikutnya dijadwalkan Januari 2026, dan Pemerintah menargetkan penerapan sistem single salary atau penggajian tunggal.

Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
  • IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Apa Itu Skema Single Salary PNS 2026?

Skema single salary adalah sistem penggajian di mana seluruh komponen penghasilan PNS, mulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja, hingga tunjangan kemahalan seperti tunjangan keluarga dan pangan dicairkan dalam satu gaji utama.

Sistem ini bertujuan menyederhanakan pencairan gaji dan mempermudah perhitungan penghasilan setiap pegawai. Besaran single salary ditentukan berdasarkan grading yang menilai jabatan, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan masa kerja PNS.

“Persiapan penerapan single salary di tahun 2026 sedang dimatangkan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan lembaga terkait. Kami optimistis bisa diterapkan tahun depan dengan perhitungan matang,” tegas Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah.

Estimasi Gaji PNS Single Salary 2026

Jabatan Administrasi (JA):

  • JA-1: Rp 2.472.000
  • JA-5: Rp 3.465.400
  • JA-10: Rp 5.521.800
  • JA-16: Rp 7.253.800

Jabatan Fungsional (JF):

  • JF-4: Rp 3.567.442
  • JF-10: Rp 5.653.378
  • JF-16: Rp 7.838.728
  • JF-20: Rp 8.944.822

Penerapan single salary diharapkan membuat penghasilan PNS lebih transparan sekaligus mengurangi kompleksitas pencairan berbagai tunjangan secara terpisah.

Dengan adanya kebijakan single salary, PNS akan menerima penghasilan yang lebih sederhana dan efisien. Pegawai negeri dianjurkan terus mengikuti informasi resmi dari BKN dan Kementerian Keuangan untuk memastikan keakuratan data penggajian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.