bukamata.id – Gaji PPPK 2025 menjadi topik yang paling dinantikan oleh tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji PPPK dilakukan langsung ke rekening pegawai tanpa perlu pengajuan manual.
Besaran Gaji PPPK 2025 Golongan S1
Berdasarkan aturan terbaru, PPPK lulusan sarjana (S1) yang termasuk dalam golongan IX akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan.
Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan PPPK yang menambah total pendapatan secara signifikan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi eks tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
Tunjangan PPPK Sama dengan ASN
Pemerintah menegaskan bahwa pegawai PPPK memiliki hak yang setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya. Meskipun status PPPK bersifat kontrak, mereka tetap mendapatkan fasilitas dan hak sebagaimana ASN, termasuk:
- Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak
- Tunjangan jabatan sesuai peran fungsional atau teknis
- Tunjangan makan dan transportasi, tergantung kebijakan instansi daerah
- Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) jika tersedia di instansi tempat kerja
Proses Pencairan Gaji PPPK 2025 Otomatis
Menariknya, pencairan gaji PPPK 2025 dilakukan otomatis berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sehingga tidak perlu pengajuan ulang atau prosedur tambahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mempercepat realisasi kesejahteraan bagi pegawai.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Informasi ini memberikan kejelasan mengenai gaji PPPK per golongan dan membantu pegawai mengetahui haknya secara transparan.
Gaji PPPK Langsung Sesuai Golongan Sejak Awal
Tidak seperti PNS yang mengalami kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, gaji PPPK langsung sesuai golongan sejak awal pengangkatan. Hal ini memberi kepastian ekonomi sejak bulan pertama bekerja, khususnya bagi PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









