bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Langkah ini memastikan bahwa PPPK memiliki status dan hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji pokok dan lima jenis tunjangan resmi dari pemerintah.
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Penentuan gaji PPPK dilakukan berdasarkan golongan, yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana (S2): Golongan X
- Doktor (S3): Golongan XI
Dengan demikian, PPPK lulusan S1 akan berada di golongan IX dengan gaji pokok tertinggi dibandingkan lulusan SMA atau D3.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dari data di atas, PPPK lulusan S1 berhak menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan penempatan.
5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Pemerintah
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama. Berikut daftarnya:
- Tunjangan Keluarga – diberikan untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
- Tunjangan Pangan – kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
- Tunjangan Jabatan Struktural – bagi PPPK yang menempati jabatan struktural di instansi.
- Tunjangan Jabatan Fungsional – untuk pegawai dengan jabatan fungsional tertentu seperti guru, perawat, atau penyuluh.
- Tunjangan Lainnya – termasuk tunjangan kinerja dan daerah khusus (jika berlaku).
Dengan berbagai fasilitas tersebut, status PPPK kini semakin kuat sebagai pegawai resmi negara yang mendapat hak setara ASN lainnya.
Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK meningkat secara signifikan. Bagi lulusan S1, gaji pokok bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan ditambah 5 tunjangan resmi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk bekerja lebih profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










