Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Lulusan S1 Naik, Dapat 5 Tunjangan Resmi Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

By SusanaMinggu, 5 Oktober 2025 18:02 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Langkah ini memastikan bahwa PPPK memiliki status dan hak yang setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji pokok dan lima jenis tunjangan resmi dari pemerintah.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir

Penentuan gaji PPPK dilakukan berdasarkan golongan, yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir. Berikut rinciannya:

  • SD: Golongan I
  • SMP/sederajat: Golongan IV
  • SMA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  • Diploma II: Golongan VI
  • Diploma III: Golongan VII
  • Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX
  • Pascasarjana (S2): Golongan X
  • Doktor (S3): Golongan XI
Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Cara Cek Status Usulan

Dengan demikian, PPPK lulusan S1 akan berada di golongan IX dengan gaji pokok tertinggi dibandingkan lulusan SMA atau D3.

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berikut daftar lengkap besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai lampiran resmi Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X (S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Gaji ASN Tahun 2025, Simak Rincian Lengkapnya di Sini!

Dari data di atas, PPPK lulusan S1 berhak menerima gaji pokok antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung pada masa kerja dan penempatan.

5 Tunjangan PPPK yang Dicairkan Pemerintah

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas lima jenis tunjangan resmi sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Keluarga – diberikan untuk pasangan dan anak yang sah secara hukum.
  2. Tunjangan Pangan – kompensasi biaya kebutuhan pokok harian.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural – bagi PPPK yang menempati jabatan struktural di instansi.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional – untuk pegawai dengan jabatan fungsional tertentu seperti guru, perawat, atau penyuluh.
  5. Tunjangan Lainnya – termasuk tunjangan kinerja dan daerah khusus (jika berlaku).
Baca Juga:  Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Mulai Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap dan Kategori yang Dipastikan Gugur

Dengan berbagai fasilitas tersebut, status PPPK kini semakin kuat sebagai pegawai resmi negara yang mendapat hak setara ASN lainnya.

Melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah memastikan kesejahteraan PPPK meningkat secara signifikan. Bagi lulusan S1, gaji pokok bisa mencapai Rp5,2 juta per bulan ditambah 5 tunjangan resmi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPPK untuk bekerja lebih profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji ASN terbaru Gaji Pokok PPPK Gaji PPPK S1 Golongan PPPK Perpres Nomor 11 Tahun 2024 PPPK 2025 PPPK Pendidikan Sarjana Tunjangan ASN 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.