Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Terungkap, Ini Daftar Upah Minimum di Setiap Provinsi!

By SusanaSelasa, 21 Januari 2025 09:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjangan kontrak kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dalam KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syaratnya, mereka harus telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Resmi! Peserta PPPK 2024 Mundur Setelah Lulus akan Diblokir 2 Tahun

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah,” bunyi KepmenpanRB tersebut.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah daftar upah minimum provinsi di Indonesia yang berlaku pada 2025:

  • Pulau Sumatera:
    • Aceh: Rp 3.685.615
    • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
    • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
    • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
    • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
    • Riau: Rp 3.508.775
    • Lampung: Rp 2.893.069
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.533
    • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Pulau Jawa:
    • Banten: Rp 2.905.119
    • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
    • Jawa Timur: Rp 2.305.984
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Pulau Kalimantan:
    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Pulau Sulawesi:
    • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
    • Bali: Rp 2.996.560
    • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
    • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.699
  • Papua:
    • Papua: Rp 4.285.848
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
    • Papua Tengah: Rp 4.285.846
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Baca Juga:  Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Rekrut 838 Formasi ASN

Perjanjian Kerja dan Status Kepegawaian

Masa perjanjian kerja atau kontrak untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut.

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai instansi pemerintah yang diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Baca Juga:  Viral ASN Banten Minta Maaf Usai Status WhatsApp Singgung PPPK: ‘Itu Kebodohan Saya’

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji Paruh Waktu PPPK upah minimum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.