Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

Senin, 13 April 2026 09:00 WIB

Persib Bandung Menjauh! Kemenangan Atas Bali United Perlebar Jarak di Puncak Klasemen

Senin, 13 April 2026 08:04 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile Senin 13 April 2026: Update Pack Pemain Gratis dan Koin Melimpah

Senin, 13 April 2026 07:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah
  • Persib Bandung Menjauh! Kemenangan Atas Bali United Perlebar Jarak di Puncak Klasemen
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile Senin 13 April 2026: Update Pack Pemain Gratis dan Koin Melimpah
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF Terbaru Senin 13 April 2026: Intip Cara Dapat Skin SG2 dan AUG Aurora Gratis
  • Terungkap! Di Balik Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Ada Ancaman Serius
  • One Minute Silence di GBLA, Penghormatan Terakhir untuk sang Jendral Rukandi
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh, Link Part 2 Ternyata Berbahaya
  • Drama 5 Gol di GBLA! Persib Tumbangkan Bali United, Tetap Kokoh di Puncak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger! Pengedar Sabu di Lembang Sembunyikan Narkoba dalam Cangkang Tutut

By SusanaRabu, 25 Februari 2026 15:51 WIB2 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus peredaran sabu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menggemparkan publik. Aparat kepolisian berhasil mengungkap modus tak lazim yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial RPA (27), warga Wangunharja, Kecamatan Lembang.

Tersangka ditangkap di kawasan Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, saat diduga tengah menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara yang tidak biasa. Polisi menemukan sabu seberat 2,80 gram yang disembunyikan di dalam cangkang keong atau tutut.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong unik. Sabu dikamuflasekan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.

“Pelaku menyamarkan sabu ke dalam makanan tutut atau keong. Ini modus yang cukup tidak biasa,” ujar Niko saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Arteri Padalarang Terpantau Ramai Lancar

Modus Sabu Disimpan dalam Cangkang Tutut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RPA terlebih dahulu mencari tutut di area persawahan dekat rumahnya. Setelah isi keong dikeluarkan, sabu yang telah dibungkus plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang tersebut.

Cangkang berisi sabu itu kemudian dijadikan paket siap edar. Pelaku menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli tanpa melakukan transaksi langsung.

“Barang dilemparkan di satu lokasi, sehingga orang akan mengira itu hanya sampah biasa,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Arteri Padalarang Terpantau Ramai Lancar

Dengan metode tersebut, pelaku berupaya menghindari kontak langsung dengan pembeli sekaligus meminimalisir risiko tertangkap tangan.

Sudah Beraksi Tiga Bulan

Dari hasil penyelidikan, RPA diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap kali barang habis terjual, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mengok yang saat ini masih dalam pengejaran. Aparat terus mendalami jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat dengan berbagai modus baru yang semakin beragam. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kapolres Cimahi modus sabu unik narkotika Bandung Barat penangkapan pengedar sabu peredaran sabu Lembang sabu dalam cangkang tutut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sumedang Darurat Integritas: Kadishub Jadi Pesakitan, Bukti Mandulnya Inspektorat dan Sandiwara Pengawasan Daerah

Tuntut Keadilan, Advokat Desak Kejari Bongkar Tuntas Skandal Proyek Ambulans RSUD Subang

Di Balik Jabatan Ketua DPRD Gowa: Usia 25 Tahun, Harta 5 Miliar, Tapi Public Speaking Disorot?

Gedung Sate dan Gasibu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terpadu Ikonik Jawa Barat

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.