Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Waktu Berbuka Hari Ini! Adzan Maghrib Kota Bandung 25 Februari 2026

Rabu, 25 Februari 2026 17:25 WIB

Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok, dan Bekasi Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Waktu Magrib Terbaru!

Rabu, 25 Februari 2026 16:53 WIB

Kasus Bocah di Sukabumi: Polisi Dalami Kekerasan Sejak 2023 di Balik Alasan ‘Mendidik’ Sang Ibu Tiri

Rabu, 25 Februari 2026 16:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waktu Berbuka Hari Ini! Adzan Maghrib Kota Bandung 25 Februari 2026
  • Jadwal Buka Puasa Bogor, Depok, dan Bekasi Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Waktu Magrib Terbaru!
  • Kasus Bocah di Sukabumi: Polisi Dalami Kekerasan Sejak 2023 di Balik Alasan ‘Mendidik’ Sang Ibu Tiri
  • Bikin Gemas! Imam Cilik SD Pimpin Tarawih, Polosnya Saat Dimintai Tanda Tangan Jadi Viral
  • Cek Jadwal Buka Puasa Hari Ini 25 Februari 2026 untuk Wilayah Cirebon, Indramayu, dan Kuningan
  • Geger! Pengedar Sabu di Lembang Sembunyikan Narkoba dalam Cangkang Tutut
  • Prediksi Persib vs Madura United: Misi Maung Bandung Amankan Takhta di GBLA
  • Fenomena Langit Ramadan: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Akan Ubah Langit Jadi Merah Gelap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 25 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Geger! Pengedar Sabu di Lembang Sembunyikan Narkoba dalam Cangkang Tutut

By SusanaRabu, 25 Februari 2026 15:51 WIB2 Mins Read
Narkoba. (Foto: Ilustrasi/BNN Kepri)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus peredaran sabu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menggemparkan publik. Aparat kepolisian berhasil mengungkap modus tak lazim yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial RPA (27), warga Wangunharja, Kecamatan Lembang.

Tersangka ditangkap di kawasan Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, saat diduga tengah menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara yang tidak biasa. Polisi menemukan sabu seberat 2,80 gram yang disembunyikan di dalam cangkang keong atau tutut.

Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong unik. Sabu dikamuflasekan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.

“Pelaku menyamarkan sabu ke dalam makanan tutut atau keong. Ini modus yang cukup tidak biasa,” ujar Niko saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Modus Sabu Disimpan dalam Cangkang Tutut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RPA terlebih dahulu mencari tutut di area persawahan dekat rumahnya. Setelah isi keong dikeluarkan, sabu yang telah dibungkus plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang tersebut.

Cangkang berisi sabu itu kemudian dijadikan paket siap edar. Pelaku menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli tanpa melakukan transaksi langsung.

“Barang dilemparkan di satu lokasi, sehingga orang akan mengira itu hanya sampah biasa,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  H-2 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Arteri Padalarang Terpantau Ramai Lancar

Dengan metode tersebut, pelaku berupaya menghindari kontak langsung dengan pembeli sekaligus meminimalisir risiko tertangkap tangan.

Sudah Beraksi Tiga Bulan

Dari hasil penyelidikan, RPA diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap kali barang habis terjual, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mengok yang saat ini masih dalam pengejaran. Aparat terus mendalami jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.

Baca Juga:  Geger! Polisi Ungkap Kasus Korban Pembunuhan Dikubur di dalam Rumah di Pataruman Bandung Barat

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat dengan berbagai modus baru yang semakin beragam. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kapolres Cimahi modus sabu unik narkotika Bandung Barat penangkapan pengedar sabu peredaran sabu Lembang sabu dalam cangkang tutut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waktu Berbuka Hari Ini! Adzan Maghrib Kota Bandung 25 Februari 2026

Kasus Bocah di Sukabumi: Polisi Dalami Kekerasan Sejak 2023 di Balik Alasan ‘Mendidik’ Sang Ibu Tiri

Kematian Bocah di Sukabumi Makin Panas, Ibu Kandung Tuntut Mantan Suami

Persis Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, BGN Sebut Mitra Strategis Terbaik

bank bjb Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon Kompetitif dan Berbasis ESG

Tak Sekadar Menabung, Ini Cara Terencana Wujudkan Impian Bersama bank bjb

Terpopuler
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Viral Tanpa Sensor? Isu Video Teh Pucuk 17 Menit Terbongkar
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Video Teh Pucuk Durasi 17 Menit Viral, Ternyata Begini Fakta di Baliknya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor Masih Diburu Netizen, Awas Jebakan di Balik Narasi Viral
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.