bukamata.id – Kasus peredaran sabu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kembali menggemparkan publik. Aparat kepolisian berhasil mengungkap modus tak lazim yang dilakukan seorang buruh harian lepas berinisial RPA (27), warga Wangunharja, Kecamatan Lembang.
Tersangka ditangkap di kawasan Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, saat diduga tengah menjalankan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara yang tidak biasa. Polisi menemukan sabu seberat 2,80 gram yang disembunyikan di dalam cangkang keong atau tutut.
Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tergolong unik. Sabu dikamuflasekan ke dalam cangkang tutut untuk menghindari kecurigaan aparat maupun masyarakat.
“Pelaku menyamarkan sabu ke dalam makanan tutut atau keong. Ini modus yang cukup tidak biasa,” ujar Niko saat dikonfirmasi.
Modus Sabu Disimpan dalam Cangkang Tutut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RPA terlebih dahulu mencari tutut di area persawahan dekat rumahnya. Setelah isi keong dikeluarkan, sabu yang telah dibungkus plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang tersebut.
Cangkang berisi sabu itu kemudian dijadikan paket siap edar. Pelaku menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan barang di titik tertentu yang telah disepakati bersama pembeli tanpa melakukan transaksi langsung.
“Barang dilemparkan di satu lokasi, sehingga orang akan mengira itu hanya sampah biasa,” jelas Kapolres.
Dengan metode tersebut, pelaku berupaya menghindari kontak langsung dengan pembeli sekaligus meminimalisir risiko tertangkap tangan.
Sudah Beraksi Tiga Bulan
Dari hasil penyelidikan, RPA diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap kali barang habis terjual, ia disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp6 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Mengok yang saat ini masih dalam pengejaran. Aparat terus mendalami jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RPA dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Bandung Barat dengan berbagai modus baru yang semakin beragam. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










