Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 17:38 WIB

Bakal Jadi yang Terbesar dalam Sejarah, APBN 2027 Diproyeksikan Mendekati Rp 4.000 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 17:16 WIB

Terungkap! Pria yang Viral Pukul Wanita di Cimahi Diduga ODGJ

Jumat, 14 Agustus 2026 17:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026
  • Bakal Jadi yang Terbesar dalam Sejarah, APBN 2027 Diproyeksikan Mendekati Rp 4.000 Triliun
  • Terungkap! Pria yang Viral Pukul Wanita di Cimahi Diduga ODGJ
  • Debut di Asia, Borneo FC Langsung Dipercaya Jadi Tuan Rumah AFC Challenge League
  • Bukan Sekadar HP! Honor Robot Phone Meluncur Mengusung Gimbal Mekanik Terkecil di Dunia
  • Buruan! 10 Promo Makan Murah HUT RI ke-81 di Bandung, Ada Buy 1 Get 1
  • Al Qadsiah Manuver Serius Boyong Tijjani Reijnders dari Manchester City
  • Kabar Gembira Warga Bandung! Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Lagi, Rute Luar Negeri Siap Menyusul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

By SusanaMinggu, 12 April 2026 14:42 WIB3 Mins Read
Foto/Ilustrasi Senjata Api. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (42) dan TS alias Ki Bedil (58), yang diduga terlibat dalam perakitan dan distribusi senjata api rakitan.

Peran Tersangka: Broker dan Perakit Senjata

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal, sementara Ki Bedil merupakan pihak yang merakit senjata tersebut.

“AS bertindak sebagai broker senjata api ilegal yang diproduksi oleh Ki Bedil,” ujar Arsya.

Penangkapan AS dilakukan di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, pada 6 April 2026.

Barang Bukti: Pistol hingga Ratusan Peluru Disita

Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, dua butir peluru kaliber 22, serta satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.

Selain itu, hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga kaliber 380.

Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama.

Ki Bedil Ditangkap, Sudah Beroperasi Dua Dekade

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka TS alias Ki Bedil yang ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan senjata api.

Menurut polisi, Ki Bedil telah menjalankan aktivitas perakitan senjata ilegal selama kurang lebih 20 tahun.

Ia dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal karena kualitas senjata rakitannya yang dinilai presisi dan berfungsi optimal.

Jaringan Distribusi Masih Didalami

Dalam operasinya, Ki Bedil disebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia memanfaatkan perantara seperti AS untuk mendistribusikan senjata ke berbagai wilayah.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pembeli dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.

Sorotan Lain di Jawa Barat: Kebijakan Samsat Bandung

Di tengah pengungkapan kasus ini, perhatian publik di Jawa Barat juga tertuju pada kebijakan yang melibatkan Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat tersebut menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Samsat Jawa Barat.

Data Kekayaan Ikut Jadi Sorotan Publik

Selain penonaktifan jabatan, data kekayaan Ida Hamidah juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, total kekayaannya mencapai sekitar Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang.

Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim Polri tangkap pelaku jual beli senjata ilegal kasus kriminal Jawa Barat 2026 Ki Bedil ditangkap perakitan senjata rakitan senjata api ilegal Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Desil DTSEN Pakai NIK KTP, Begini Cara Tahu Status Bansos Agustus 2026

Bakal Jadi yang Terbesar dalam Sejarah, APBN 2027 Diproyeksikan Mendekati Rp 4.000 Triliun

Terungkap! Pria yang Viral Pukul Wanita di Cimahi Diduga ODGJ

Kabar Gembira Warga Bandung! Bandara Husein Sastranegara Resmi Buka Lagi, Rute Luar Negeri Siap Menyusul

Pertama Kali, Upacara HUT RI ke-81 Jabar Digelar di Halaman Gedung Sate

Dedi Mulyadi: Makna Kemerdekaan Bukan Sekadar Bebas dari Penjajahan

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.