Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab

Selasa, 13 Oktober 2026 18:42 WIB

Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’

Selasa, 13 Oktober 2026 18:21 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Selasa, 13 Oktober 2026 18:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab
  • Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
  • Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama
  • Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol
  • Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian
  • Diprotes Ulama, Turnamen Domino di Kota Tasikmalaya Batal Dihelat
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

By SusanaMinggu, 12 April 2026 14:42 WIB3 Mins Read
Foto/Ilustrasi Senjata Api. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (42) dan TS alias Ki Bedil (58), yang diduga terlibat dalam perakitan dan distribusi senjata api rakitan.

Peran Tersangka: Broker dan Perakit Senjata

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal, sementara Ki Bedil merupakan pihak yang merakit senjata tersebut.

“AS bertindak sebagai broker senjata api ilegal yang diproduksi oleh Ki Bedil,” ujar Arsya.

Penangkapan AS dilakukan di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, pada 6 April 2026.

Barang Bukti: Pistol hingga Ratusan Peluru Disita

Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, dua butir peluru kaliber 22, serta satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.

Selain itu, hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga kaliber 380.

Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama.

Ki Bedil Ditangkap, Sudah Beroperasi Dua Dekade

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka TS alias Ki Bedil yang ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan senjata api.

Menurut polisi, Ki Bedil telah menjalankan aktivitas perakitan senjata ilegal selama kurang lebih 20 tahun.

Ia dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal karena kualitas senjata rakitannya yang dinilai presisi dan berfungsi optimal.

Jaringan Distribusi Masih Didalami

Dalam operasinya, Ki Bedil disebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia memanfaatkan perantara seperti AS untuk mendistribusikan senjata ke berbagai wilayah.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pembeli dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.

Sorotan Lain di Jawa Barat: Kebijakan Samsat Bandung

Di tengah pengungkapan kasus ini, perhatian publik di Jawa Barat juga tertuju pada kebijakan yang melibatkan Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat tersebut menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Samsat Jawa Barat.

Data Kekayaan Ikut Jadi Sorotan Publik

Selain penonaktifan jabatan, data kekayaan Ida Hamidah juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, total kekayaannya mencapai sekitar Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang.

Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Diprotes Ulama, Turnamen Domino di Kota Tasikmalaya Batal Dihelat

Ilustrasi video syur

Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.