bukamata.id – Massa dari Forum Peduli Indramayu (FPI) mendatangi Polda Jawa Barat, guna menanyakan dan menindaklanjuti terkait dugaan gratifikasi oleh ketua KPU Indramayu kepada Lucky Hakim, pada Rabu (10/7/2024) siang.
Gratifikasi oleh ketua KPU Indramayu tersebut dilakukan dengan memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada ketua partai Nasdem Kabupaten Indramayu Lucky Hakim.
Gratifikasi tersebut bertujuan agar persoalan di internal partai Nasdem tidak mencuat hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum( APH). Namun, persoalan gratifikasi ini tetap dilaporkan ke APH.
Koordinator umum FPI, Urip Triandri menjelaskan massa aksi ini bertujuan untuk mengutarakan aspirasi dari perwakilan masyarakat Indramayu terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPU atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Aksi demo ini terkait dugaan gratifikasi terhadap ketua KPUD atau aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahwa perihal ini sudah beredar isunya bahwa ketua KPUD Indramayu menerima gratifikasi dari salah satu calon legislatif pada momen pemilihan legislatif dan presiden beberapa bulan yang lalu,” jelas Urip, di depan Polda Jabar.
Urip mengatakan, pengunjuk rasa diterima baik oleh Polda Jabar dan dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi.
“Terkait penanganan perkaranya apa apa saja yang menjadi pertanyaan, dan Alhamdulillah sudah dijawab juga oleh Krimsus maupun Krimum langsung dijawab dan dari pertanyaan itu hampir semuanya dijawab,” bebernya.
Adapun terkait jumlah uang yang diterima oleh terduga pihak-pihak yang dilaporkan perihal dugaan gratifikasi tersebut, mencapai 2,2 miliar rupiah.
“Aliran dananya kurang lebih 2,2 miliar menurut keterangan dari si pelapor. Uang tersebut diduga diterima Dua anggota PPK kecamatan Losarang dan Arahan terus menuju ke ketua KPU Indramayu,” paparnya.
Laporan perihal dugaan gratifikasi ini, sudah dilaporkan ke Polda Jabar dari bulan Maret 2024 lalu, dimana laporan nya di terima oleh Krimum dan Krimsus Polda Jabar.
Ditegaskan Urip, pihaknya meminta Polda Jabar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi ini.
“Kami meminta Polda Jabar segera menetapkan tersangka. Meski belum ada, kami percaya laporan ini akan disikapi serius demi menjaga marwah demokrasi,” terangnya.
Diakui Urip, bahwa hasil audiensi tadi, pihak Polda masih melakukan tahap penyelidikan.
“Masih meminta keterangan keterangan, dan lumayan juga prosesnya sudah 50 persen lebih tinggal sedikit lagi masih memerlukan keterangan keterangan dari saksi dari anggota anggota PPK yang lain, ” papar Urip.
Urip menegaskan, terkait adanya dugaan gratifikasi oleh Ketua KPU Indramayu, mendesak DKPP agar segera melakukan tindakan terhadap ketua KPU yang mungkin saja menyalahi kode etik kewenangan dan jabatannya.
“Kami mendesak DKPP turun ke Indramayu dan memberi putusan atau punishment tegas terhadap Ketua KPU Indramayu,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










