bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus kejahatan seksual yang menggemparkan dunia medis. Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama (31), yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Aksi keji yang mencoreng citra institusi kesehatan ini terjadi pada 18 Maret 2025, di sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, tepatnya di kamar 711.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochawan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/4/2025), membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban.
Tersangka awalnya meminta korban, seorang wanita muda berusia 21 tahun, untuk membantunya mengambil darah dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, niat pelaku ternyata jauh dari tindakan medis semata.
“Di sana, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melarang adik korban untuk ikut masuk,” ungkap Kombes Pol Hendra dengan nada tegas.
Dalam ruangan tertutup tersebut, bukannya melakukan tindakan medis sebagaimana mestinya, pelaku justru melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban tak berdaya.
“Tersangka lalu menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, kemudian menghubungkannya ke selang infus,” lanjut Kombes Pol Hendra.
Kengerian tak berhenti di situ. “Tersangka lalu memasukkan cairan bening ke dalam infus. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hebat dan kehilangan kesadaran,” imbuhnya.
Beberapa jam kemudian, saat korban siuman, ia merasakan sakit yang luar biasa di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk area vitalnya. Kecurigaan korban terbukti mengerikan setelah hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa telah terjadi kekerasan seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum tenaga medis, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan keamanan di lingkungan rumah sakit. Polda Jabar saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang sama.
Sementara itu, respons tegas juga datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagai bentuk sanksi atas perbuatan bejat tersebut, Kemenkes telah mencabut izin residensi Priguna Anugerah Pratama secara permanen di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










