Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pesan Berani Marc Klok Jelang Lawan Persija di Samarinda: Datang Aja Lah, Gas!

Kamis, 7 Mei 2026 14:50 WIB

Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di Mei 2026: Ada Merek Populer!

Kamis, 7 Mei 2026 14:40 WIB

Head to Head Persija vs Persib Ungkap Dominasi Mengejutkan Maung Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 14:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pesan Berani Marc Klok Jelang Lawan Persija di Samarinda: Datang Aja Lah, Gas!
  • Waspada! BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya di Mei 2026: Ada Merek Populer!
  • Head to Head Persija vs Persib Ungkap Dominasi Mengejutkan Maung Bandung
  • Gaspol! Kode Redeem FF 7 Mei 2026 Terbaru, Banjir Skin Langka dan Token SG2 Gratis
  • Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak
  • Video Viral ‘Bandar Membara’ Banyak Diburu Link-nya, Ini Fakta Terbaru
  • Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan
  • Persib Segera Pinang Pemain Timnas Abroad? Ini Bukti Kuat yang Beredar!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 7 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dokter PPDS Jadi Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung, Korban Disuntik Belasan Kali

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 17:30 WIB2 Mins Read
Konferensi Pers kasus pemerkosaan keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: Instagram)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus kejahatan seksual yang menggemparkan dunia medis. Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama (31), yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), kini ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Aksi keji yang mencoreng citra institusi kesehatan ini terjadi pada 18 Maret 2025, di sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, tepatnya di kamar 711.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochawan, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (9/4/2025), membeberkan kronologi mengerikan yang dialami korban.

Tersangka awalnya meminta korban, seorang wanita muda berusia 21 tahun, untuk membantunya mengambil darah dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, niat pelaku ternyata jauh dari tindakan medis semata.

Baca Juga:  Ricuh May Day Bandung: 6 Pelajar Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Publik

“Di sana, tersangka meminta korban berganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan melarang adik korban untuk ikut masuk,” ungkap Kombes Pol Hendra dengan nada tegas.

Dalam ruangan tertutup tersebut, bukannya melakukan tindakan medis sebagaimana mestinya, pelaku justru melakukan serangkaian tindakan yang membuat korban tak berdaya.

Baca Juga:  Transformasi Pelayanan Kesehatan, Pesan Bey Machmudin di Kongres Spesialis Patologi Anatomik

“Tersangka lalu menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, kemudian menghubungkannya ke selang infus,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Kengerian tak berhenti di situ. “Tersangka lalu memasukkan cairan bening ke dalam infus. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hebat dan kehilangan kesadaran,” imbuhnya.

Beberapa jam kemudian, saat korban siuman, ia merasakan sakit yang luar biasa di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk area vitalnya. Kecurigaan korban terbukti mengerikan setelah hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa telah terjadi kekerasan seksual.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh oknum tenaga medis, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan keamanan di lingkungan rumah sakit. Polda Jabar saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari pelaku yang sama.

Sementara itu, respons tegas juga datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagai bentuk sanksi atas perbuatan bejat tersebut, Kemenkes telah mencabut izin residensi Priguna Anugerah Pratama secara permanen di RSHS dan mengembalikannya ke Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter Polda Jabar PPDS RSHS Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gunting Guru BK vs Air Mata Siswi! Skandal ‘Salon Paksa’ di SMKN 2 Garut Meledak

Ilustrasi begal

Pria di Soekarno-Hatta Bandung Jadi Korban Begal Berkedok Polisi Gadungan

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 per Gram, Tembus Rp2,84 Juta

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di KBB, Motif Masih Diburu

Kritik Tajam Kirab Mahkota Binokasih: Mahasiswa Sebut Rakyat Butuh Solusi Nyata, Bukan Romantisasi Budaya!

Bukan dari APBD, Kirab Budaya Mahkota Binokasih Andalkan Gotong Royong Tokoh Jabar

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral ‘Vell TikTok Blunder’, Warganet Ramai Cari Versi Asli
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • Heboh Pencarian Video Viral “Tasya Gym Bandar Batang”, Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Digital
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.