Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Grok Diblokir Sementara di Indonesia, Komdigi Soroti Bahaya Deepfake Pornografi AI

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 15:32 WIB2 Mins Read
Aplikasi Grok. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi peredaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).

Komdigi menilai penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu, khususnya praktik deepfake seksual non-konsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai mengancam martabat individu serta keamanan warga negara di ruang digital.

Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, knowing dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

Platform X Diminta Klarifikasi Terkait Grok

Selain melakukan pemutusan akses sementara, Komdigi juga telah memanggil Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.

Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Pemutusan Akses Grok

Kebijakan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam mengelola teknologi AI, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aplikasi Grok Indonesia deepfake pornografi AI Grok diblokir sementara Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi putus akses Grok Platform X Grok regulasi PSE Kominfo
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.