bukamata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara aplikasi Grok.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari potensi peredaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI).
Komdigi menilai penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten pornografi palsu, khususnya praktik deepfake seksual non-konsensual, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Praktik tersebut dinilai mengancam martabat individu serta keamanan warga negara di ruang digital.
Komdigi Tegaskan Perlindungan Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses sementara terhadap Grok merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya, knowing dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemkomdigi, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Platform X Diminta Klarifikasi Terkait Grok
Selain melakukan pemutusan akses sementara, Komdigi juga telah memanggil Platform X untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tegas Meutya.
Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pemutusan Akses Grok
Kebijakan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pemerintah Jaga Keamanan Digital
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara platform digital agar bertanggung jawab dalam mengelola teknologi AI, serta memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, etis, dan menghormati hak asasi manusia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










