bukamata.id – Nama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima sebelumnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat pada 22 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kepolisian akhirnya menaikkan status Bahar ke tahap tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2/2026).
Dalam perkara tersebut, Habib Bahar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar bin Smith. Pria yang dikenal dengan rambut panjang itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada pekan depan.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.
Kasus terbaru ini menambah catatan hukum yang sebelumnya pernah menyeret nama Habib Bahar. Dalam beberapa tahun terakhir, ia diketahui sempat terlibat dalam sejumlah perkara penganiayaan, termasuk kasus yang melibatkan santri serta pengemudi taksi daring.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan konstruksi hukum dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











