Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada

Selasa, 19 Mei 2026 18:24 WIB

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Selasa, 19 Mei 2026 17:29 WIB

Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada
  • Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?
  • Persib Terancam Rugi Besar, Komdis PSSI dan AFC Jatuhkan Denda hingga Rp455 Miliar Lebih
  • Mantan Striker Persib dan Persis Solo Resmi Masuk Skuad Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Jerman!
  • Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!
  • Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius
  • Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hanya Depok dan Subang yang Penuhi Kriteria Kenaikan Upah Minimum Sektoral 2025

By Putra JuangKamis, 19 Desember 2024 16:15 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurutnya, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Pelajari Dugaan Pungli SMK Negeri di Kota Depok

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” ucap Bey.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” lanjutnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Sementara itu, terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemprov Jabar Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di 27 Kabupaten Kota

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” ungkapnya.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul-betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Depok Subang UMSK Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog

Hanya Ada 3 di Indonesia! Bocah Jenius Asal Temanggung Ini Bikin NASA dan Tesla Kepincut!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.