Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini

Jumat, 10 Juli 2026 16:13 WIB

Gaji Tembus Rp100 Juta, Kisah Menarik Dua Pemuda Jatim Jadi Damkar Tetap di Jepang!

Jumat, 10 Juli 2026 15:22 WIB

Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juli 2026, Klaim Skin Gratis, Emote, dan Weapon Royale Voucher

Jumat, 10 Juli 2026 15:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini
  • Gaji Tembus Rp100 Juta, Kisah Menarik Dua Pemuda Jatim Jadi Damkar Tetap di Jepang!
  • Kode Redeem FF Hari Ini 10 Juli 2026, Klaim Skin Gratis, Emote, dan Weapon Royale Voucher
  • MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up
  • Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya
  • Belgia Bidik Semifinal Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tantang Spanyol Tampil Habis-habisan
  • Mariano Peralta Selangkah Lagi ke Persib? Ini Peringatan Bung Ropan untuk Maung Bandung
  • Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Hanya Depok dan Subang yang Penuhi Kriteria Kenaikan Upah Minimum Sektoral 2025

By Putra JuangKamis, 19 Desember 2024 16:15 WIB2 Mins Read
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurutnya, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pamer Temuan Baru Bahan Bakar dari Jerami, Siapkan Rencana Lanjutan

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” ucap Bey.

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Bencana Longsor Tasikmalaya, Bey Serahkan Bantuan pada Warga Terdampak

Sementara itu, terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

Baca Juga:  Bus Trans Putera Fajar Kecelakaan Maut di Subang, Polisi: Libatkan Mobil dan 2 Sepeda Motor

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” ungkapnya.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul-betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Depok Subang UMSK Upah Minimum Sektoral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Catat! Jalan Diponegoro Bandung Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Jalur Ini

MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya

Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli

Kabar Duka! Mantan Mendag Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.