Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Kamis, 28 Mei 2026 05:00 WIB

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Kamis, 28 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya

By SusanaSelasa, 17 Desember 2024 20:20 WIB3 Mins Read
Ilustrasi rokok (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Kenaikan HJE rokok bervariasi, tergantung pada jenis dan golongan rokok. Berikut rincian harga terbaru rokok per batang atau gram yang berlaku tahun 2025:

Harga Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I: Rp2.375 per batang (naik 5,08%) – tarif cukai Rp1.231.
– Golongan II: Rp1.485 per batang (naik 7,6%) – tarif cukai Rp746.

Baca Juga:  Bukan Melindungi, Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Dinilai Merusak Anak

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Rp2.495 per batang (naik 4,8%) – tarif cukai Rp1.336.
– Golongan II: Rp1.565 per batang (naik 6,8%) – tarif cukai Rp794.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I: Rp1.555–Rp2.170 per batang – tarif cukai Rp378.
– Golongan II: Rp995 per batang (naik 15%) – tarif cukai Rp223.
– Golongan III: Rp860 per batang (naik 18,6%) – tarif cukai Rp122.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual: Rp2.375 per batang (naik 5%) – tarif cukai Rp1.231.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I: Rp950 per batang (cukai Rp483) – tidak berubah.
– Golongan II: Rp200 per batang (cukai Rp25) – tidak berubah.

Baca Juga:  Ratusan Massa Aksi Penuhi Gedung Sate Tuntut Pemerintah Lawan Sindikat Mafia Impor

6. Tembakau Iris (TIS)
– Harga jual: Rp55–Rp180 per gram – tidak mengalami perubahan.

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual: Minimal Rp290 – tetap sama seperti tahun sebelumnya.

8. Cerutu (CRT)
– Harga jual: Rp495–Rp5.500 – tidak ada perubahan.

Harga Rokok Elektrik

Harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan mulai Januari 2025, baik untuk jenis padat maupun cair:

1. Rokok Elektrik Padat
– Harga: Rp6.240 per gram (naik 6,01% dari Rp5.886).
– Tarif cukai: Rp3.074 per gram.

2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (Isi Ulang)
– Harga: Rp1.368 per gram (naik 22,03% dari Rp1.121).
– Tarif cukai: Rp636 per gram.

Baca Juga:  Jadwal Padat Persib di Januari 2025, 4 Laga Seru di Liga 1 Menanti

3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
– Harga: Rp41.983 per gram (naik 22,03% dari Rp39.607).
– Tarif cukai: Rp6.776 per gram.

Kenaikan Harga Tembakau Olahan Lainnya

Selain rokok, produk tembakau olahan lainnya, seperti **tembakau molasses, hirup, dan kunyah, juga mengalami kenaikan:
– Harga jual minimal: Rp257 per gram (naik 6,19% dari Rp242).
– Tarif cukai: Rp135 per gram.

Pemerintah berharap kenaikan harga rokok ini dapat menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

harga rokok HJE Januari 2025 naik pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.