Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pencabulan

Grup WhatsApp Jadi Markas Kejahatan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 27 Pria

Kamis, 16 Juli 2026 12:35 WIB

PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN

Kamis, 16 Juli 2026 11:02 WIB

Polemik Infrastruktur Persib: Prestasi Juara yang Belum Dibarengi Fasilitas Ideal

Kamis, 16 Juli 2026 11:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Grup WhatsApp Jadi Markas Kejahatan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 27 Pria
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Polemik Infrastruktur Persib: Prestasi Juara yang Belum Dibarengi Fasilitas Ideal
  • Cek Harga Emas 16 Juli 2026: Antam dan UBS Kompak Naik Rp21 Ribu
  • Kepanasan Dicecar Pertanyaan, Bupati Gowa Husniah Pilih Walk Out Ketimbang Klarifikasi?
  • Dilema SPP Jabar vs MBG: Ketika Program Unggulan Dedi Mulyadi Berbenturan dengan Prioritas Prabowo
  • Lionel Messi Jadi Penentu, Argentina Pulangkan Inggris Lewat Laga Dramatis 2-1
  • Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Harga Rokok Naik Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya

By SusanaSelasa, 17 Desember 2024 20:20 WIB3 Mins Read
Ilustrasi rokok (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025, meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang tarif cukai sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Kenaikan HJE rokok bervariasi, tergantung pada jenis dan golongan rokok. Berikut rincian harga terbaru rokok per batang atau gram yang berlaku tahun 2025:

Harga Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I: Rp2.375 per batang (naik 5,08%) – tarif cukai Rp1.231.
– Golongan II: Rp1.485 per batang (naik 7,6%) – tarif cukai Rp746.

Baca Juga:  Ganjar Sebut Pemerintah sedang Lakukan Penilaian pada Masalah Pengungsi Rohingya

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: Rp2.495 per batang (naik 4,8%) – tarif cukai Rp1.336.
– Golongan II: Rp1.565 per batang (naik 6,8%) – tarif cukai Rp794.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I: Rp1.555–Rp2.170 per batang – tarif cukai Rp378.
– Golongan II: Rp995 per batang (naik 15%) – tarif cukai Rp223.
– Golongan III: Rp860 per batang (naik 18,6%) – tarif cukai Rp122.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) / Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual: Rp2.375 per batang (naik 5%) – tarif cukai Rp1.231.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I: Rp950 per batang (cukai Rp483) – tidak berubah.
– Golongan II: Rp200 per batang (cukai Rp25) – tidak berubah.

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Ikuti Upacara HUT ke-78 RI Langsung di Istana

6. Tembakau Iris (TIS)
– Harga jual: Rp55–Rp180 per gram – tidak mengalami perubahan.

7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
– Harga jual: Minimal Rp290 – tetap sama seperti tahun sebelumnya.

8. Cerutu (CRT)
– Harga jual: Rp495–Rp5.500 – tidak ada perubahan.

Harga Rokok Elektrik

Harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan mulai Januari 2025, baik untuk jenis padat maupun cair:

1. Rokok Elektrik Padat
– Harga: Rp6.240 per gram (naik 6,01% dari Rp5.886).
– Tarif cukai: Rp3.074 per gram.

2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (Isi Ulang)
– Harga: Rp1.368 per gram (naik 22,03% dari Rp1.121).
– Tarif cukai: Rp636 per gram.

Baca Juga:  Jelang Deadline, Suara Rakyat Mengguncang: Salsa Tolak Keras Kenaikan BPJS

3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
– Harga: Rp41.983 per gram (naik 22,03% dari Rp39.607).
– Tarif cukai: Rp6.776 per gram.

Kenaikan Harga Tembakau Olahan Lainnya

Selain rokok, produk tembakau olahan lainnya, seperti **tembakau molasses, hirup, dan kunyah, juga mengalami kenaikan:
– Harga jual minimal: Rp257 per gram (naik 6,19% dari Rp242).
– Tarif cukai: Rp135 per gram.

Pemerintah berharap kenaikan harga rokok ini dapat menekan konsumsi rokok, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai tembakau.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

harga rokok HJE Januari 2025 naik pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Grup WhatsApp Jadi Markas Kejahatan, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 27 Pria

PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN

Kepanasan Dicecar Pertanyaan, Bupati Gowa Husniah Pilih Walk Out Ketimbang Klarifikasi?

Dilema SPP Jabar vs MBG: Ketika Program Unggulan Dedi Mulyadi Berbenturan dengan Prioritas Prabowo

Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.