Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10 WIB

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:43 WIB

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

By SusanaRabu, 29 April 2026 19:36 WIB3 Mins Read
Viral Video Bandar Batang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial X (Twitter) hingga Telegram dihebohkan dengan perburuan link video bertajuk “Bandar Membara Bergetar”.

Di tengah meningkatnya rasa penasaran warganet, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diambil karena adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait penyebaran konten asusila di ruang digital yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polisi Telusuri Jalur Penyebaran Video

Kasus ini ditangani intensif oleh Polres Batang, Jawa Tengah, yang kini fokus memburu pelaku utama yang pertama kali mengunggah video tersebut. Polisi menegaskan bahwa rekaman yang awalnya diklaim sebagai konten pribadi kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengatakan pihaknya tengah menelusuri jejak digital untuk mengungkap alur distribusi video yang menyebar luas di media sosial.

“Keterangan awal memang untuk koleksi pribadi. Namun kami masih mendalami proses distribusi dan transmisinya melalui pemeriksaan alat bukti secara mendalam,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dua Pemeran Video Sudah Diperiksa

Dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut, berinisial SE (26) dan TA (19), telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya diketahui telah menikah, meski video tersebut diduga direkam sebelum pernikahan berlangsung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul video yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Barang Bukti Disita, Masuk Uji Forensik

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti digital dan fisik, termasuk ponsel, pakaian, hingga pemeriksaan lokasi kamar yang diduga menjadi tempat kejadian.

Seluruh barang bukti kini telah dikirim ke laboratorium forensik guna menelusuri jejak pengiriman file dan alur penyebaran video secara detail.

Waspada Link Palsu dan Ancaman Siber

Di tengah maraknya pencarian link video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang beredar di Telegram maupun X. Banyak di antaranya diduga merupakan phishing, malware, hingga situs penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari, mengunduh, atau menyebarkan ulang. Selain melanggar hukum, hal ini juga berisiko terhadap keamanan data pribadi,” tegas Ipda Maulidya.

Ancaman UU ITE Mengintai Penyebar

Polisi menegaskan bahwa tidak hanya pengunggah pertama yang akan diproses hukum, tetapi juga siapa pun yang ikut menyebarkan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran konten asusila di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau mencari link video tersebut demi menghindari risiko hukum maupun keamanan siber.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.