Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!

Selasa, 11 Agustus 2026 20:35 WIB

Kembali Bertemu Manila Digger FC, Ini Jadwal Tanding Persib Bandung di Kualifikasi ACL Two

Selasa, 11 Agustus 2026 20:30 WIB

Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man

Selasa, 11 Agustus 2026 20:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!
  • Kembali Bertemu Manila Digger FC, Ini Jadwal Tanding Persib Bandung di Kualifikasi ACL Two
  • Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man
  • Persib Langsung Dapat Lawan Berat! Ini Jadwal Lengkap Super League 2026/2027
  • Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater
  • League Cup 2026/2027 Batasi Pemain Asing Cuma 3, Persib dan Borneo FC Dapat Keistimewaan
  • Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD
  • Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

By SusanaRabu, 29 April 2026 19:36 WIB3 Mins Read
Viral Video Bandar Batang. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial X (Twitter) hingga Telegram dihebohkan dengan perburuan link video bertajuk “Bandar Membara Bergetar”.

Di tengah meningkatnya rasa penasaran warganet, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Langkah tegas ini diambil karena adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait penyebaran konten asusila di ruang digital yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Polisi Telusuri Jalur Penyebaran Video

Kasus ini ditangani intensif oleh Polres Batang, Jawa Tengah, yang kini fokus memburu pelaku utama yang pertama kali mengunggah video tersebut. Polisi menegaskan bahwa rekaman yang awalnya diklaim sebagai konten pribadi kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengatakan pihaknya tengah menelusuri jejak digital untuk mengungkap alur distribusi video yang menyebar luas di media sosial.

“Keterangan awal memang untuk koleksi pribadi. Namun kami masih mendalami proses distribusi dan transmisinya melalui pemeriksaan alat bukti secara mendalam,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Dua Pemeran Video Sudah Diperiksa

Dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut, berinisial SE (26) dan TA (19), telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya diketahui telah menikah, meski video tersebut diduga direkam sebelum pernikahan berlangsung.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul video yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan,” jelasnya.

Barang Bukti Disita, Masuk Uji Forensik

Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti digital dan fisik, termasuk ponsel, pakaian, hingga pemeriksaan lokasi kamar yang diduga menjadi tempat kejadian.

Seluruh barang bukti kini telah dikirim ke laboratorium forensik guna menelusuri jejak pengiriman file dan alur penyebaran video secara detail.

Waspada Link Palsu dan Ancaman Siber

Di tengah maraknya pencarian link video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang beredar di Telegram maupun X. Banyak di antaranya diduga merupakan phishing, malware, hingga situs penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari, mengunduh, atau menyebarkan ulang. Selain melanggar hukum, hal ini juga berisiko terhadap keamanan data pribadi,” tegas Ipda Maulidya.

Ancaman UU ITE Mengintai Penyebar

Polisi menegaskan bahwa tidak hanya pengunggah pertama yang akan diproses hukum, tetapi juga siapa pun yang ikut menyebarkan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran konten asusila di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau mencari link video tersebut demi menghindari risiko hukum maupun keamanan siber.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita viral terbaru 2026 kasus media sosial X kasus video asusila viral penyebaran video viral Telegram Polres Batang penyidikan UU ITE konten asusila video viral Bandar Membara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!

Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man

18 Agustus 2026 Libur atau Masuk Kerja? Ini Jawaban Resminya

Ilustrasi berdoa

Panduan Amalan Rebo Wekasan: Niat, Tata Cara Sholat Hajat, dan Doa Pelancar Hajat

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Siap-siap Cair Serentak 17 Agustus! Ini Jadwal Resmi PKH, BPNT, dan Beras 30 Kg Bulan Ini

zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Stop Janji Manis, Aquarius Butuh Ruang Sendiri!

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.