bukamata.id – Jagat media sosial X (Twitter) hingga Telegram dihebohkan dengan perburuan link video bertajuk “Bandar Membara Bergetar”.
Di tengah meningkatnya rasa penasaran warganet, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil karena adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait penyebaran konten asusila di ruang digital yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi Telusuri Jalur Penyebaran Video
Kasus ini ditangani intensif oleh Polres Batang, Jawa Tengah, yang kini fokus memburu pelaku utama yang pertama kali mengunggah video tersebut. Polisi menegaskan bahwa rekaman yang awalnya diklaim sebagai konten pribadi kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Albertus Sudaryono, mengatakan pihaknya tengah menelusuri jejak digital untuk mengungkap alur distribusi video yang menyebar luas di media sosial.
“Keterangan awal memang untuk koleksi pribadi. Namun kami masih mendalami proses distribusi dan transmisinya melalui pemeriksaan alat bukti secara mendalam,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dua Pemeran Video Sudah Diperiksa
Dua orang yang diduga terlibat dalam video tersebut, berinisial SE (26) dan TA (19), telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya diketahui telah menikah, meski video tersebut diduga direkam sebelum pernikahan berlangsung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi asal-usul video yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Barang Bukti Disita, Masuk Uji Forensik
Untuk memperkuat proses hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti digital dan fisik, termasuk ponsel, pakaian, hingga pemeriksaan lokasi kamar yang diduga menjadi tempat kejadian.
Seluruh barang bukti kini telah dikirim ke laboratorium forensik guna menelusuri jejak pengiriman file dan alur penyebaran video secara detail.
Waspada Link Palsu dan Ancaman Siber
Di tengah maraknya pencarian link video tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan yang beredar di Telegram maupun X. Banyak di antaranya diduga merupakan phishing, malware, hingga situs penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencari, mengunduh, atau menyebarkan ulang. Selain melanggar hukum, hal ini juga berisiko terhadap keamanan data pribadi,” tegas Ipda Maulidya.
Ancaman UU ITE Mengintai Penyebar
Polisi menegaskan bahwa tidak hanya pengunggah pertama yang akan diproses hukum, tetapi juga siapa pun yang ikut menyebarkan konten tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran konten asusila di ruang digital memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau mencari link video tersebut demi menghindari risiko hukum maupun keamanan siber.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










