bukamata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Pelaku, seorang satpam berinisial SMS (28), kini ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial FP. Berdasarkan keterangan FP, penyidik kemudian menelusuri peran SMS yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika jenis ganja.
“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ganja di mana pengedarnya merupakan seorang petugas keamanan yang berdinas di Pemkot Cimahi. Pengungkapan ini berangkat dari penangkapan tersangka FP yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada SMS,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Barang Bukti Disita 10,92 Gram
Dalam penggerebekan, polisi menyita ganja seberat 10,92 gram. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SMS memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring memanfaatkan media sosial. Saat ini, aparat kepolisian masih memburu pemasok utama ganja yang diduga berada di balik akun tersebut.
Ganja itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Cimahi dengan metode Cash on Delivery (COD) atau transaksi tatap muka. Dari penyelidikan, faktor ekonomi menjadi alasan utama pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.
Alasan Pelaku Terlibat Peredaran
SMS mengaku tergiur imbalan Rp5 juta setiap kali menerima kiriman ganja, serta mendapat ganja sebagai bonus untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku awalnya hanya mengonsumsi sendiri, namun seiring waktu tergiur untuk menjual kembali karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan barang secara gratis,” tandas Niko.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menegaskan bahwa aparat kepolisian terus memantau dan menindak tegas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum dari lingkungan pemerintahan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










