bukamata.id – Polisi menangkap seorang pria residivis kasus pencurian yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa menggunakan gergaji di Kabupaten Garut.
Pelaku berinisial R (32), warga Garut Kota, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota pada Kamis, 8 Januari 2026 dan kini menjalani proses hukum.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota,” kata AKP Zainuri, Kepala Polsek Garut Kota.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terhadap korban berinisial FF (23), seorang mahasiswa warga Garut Kota. Aksi berlangsung di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota.
Menurut Zainuri, peristiwa berawal saat korban menegur pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Keributan pun terjadi hingga sempat dilerai warga. Namun, pelaku kembali mendatangi korban dengan gergaji sepanjang 60 cm dan melakukan penganiayaan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan dan langsung melapor ke Polsek Garut Kota. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti gergaji yang digunakan untuk menyerang korban.
Pelaku Residivis Pencurian
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018. Kini, R mendekam di sel tahanan Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan,” tandas Zainuri.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap mahasiswa serta pentingnya kewaspadaan warga di wilayah Garut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










