bukamata.id – Pemerintah resmi menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena dianggap melanggar aturan lingkungan. Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (6/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Dalam proses penyegelan, Dedi Mulyadi bersama Hanif Faisol memasang plang peringatan dan garis kuning sebagai tanda larangan aktivitas di area tersebut. Keempat lokasi wisata ini dinilai berpotensi merusak ekosistem dan sumber daya alam di kawasan Puncak.
Daftar Tempat Wisata yang Disegel
- Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP)
Perkebunan teh ini terletak di kawasan resapan air Telaga Saat, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pemerintah menilai aktivitas perkebunan ini dapat mengancam ketersediaan air dan merusak lingkungan, sehingga harus dihentikan.
- PTPN I Regional 2 Gunung Mas
Penyegelan kawasan ini dikaitkan dengan banjir parah yang terjadi di Bekasi dan Bogor beberapa waktu lalu. Meski pada Januari 2025 pihak pengelola telah menanam 2.500 pohon untuk meningkatkan daya serap air, hal tersebut dianggap belum cukup untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
- PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy)
Taman hiburan yang diresmikan pada 11 Desember 2023 ini awalnya mendapatkan izin pembangunan untuk lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, pengelola memperluas area hingga 15.000 meter persegi, melebihi batas izin yang diberikan. Karena pelanggaran ini, pemerintah kembali menyegelnya setelah sebelumnya juga pernah memberi teguran serupa.
- Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung
Tempat wisata ini berlokasi di*Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan terkenal dengan jembatan gantung sepanjang 530 meter, yang digadang-gadang sebagai jembatan gantung terpanjang di dunia. Meski pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proyek ini tetap disegel karena dianggap melanggar regulasi lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan **demi menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak. Ia menilai pengelolaan tempat-tempat wisata tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan berisiko menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
“Kami tidak ingin pembangunan wisata mengorbankan lingkungan. Setiap tempat wisata harus mematuhi regulasi agar tidak merusak keseimbangan ekosistem,” ujar Dedi.
Dengan adanya tindakan tegas ini, pemerintah berharap agar pelaku usaha wisata lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam pengelolaan destinasi wisata di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









