Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Ancam Singgasana Persija: Perburuan Juara Super League Memanas!

Senin, 2 November 2026 08:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT November 2026 Belum Merata, Begini Cara Mengeceknya

Senin, 2 November 2026 06:00 WIB

Anti Berisik! 5 Kafe Tersembunyi di Bandung Ini Bikin Kerja Makin Fokus

Senin, 2 November 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Ancam Singgasana Persija: Perburuan Juara Super League Memanas!
  • Bansos PKH dan BPNT November 2026 Belum Merata, Begini Cara Mengeceknya
  • Anti Berisik! 5 Kafe Tersembunyi di Bandung Ini Bikin Kerja Makin Fokus
  • Cuma Modal KTP! Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT November 2026
  • Sejarah Baru! Veda Ega Pratama Raih Hasil Terbaik di Moto3 Malaysia 2026
  • Laskar Prabowo 08 Jabar Rapatkan Barisan, Siap Perang Lawan Hoaks
  • Penantian 8 Tahun! dr. Gia Pratama Menangis Dengar Detak Jantung Calon Buah Hati
  • Menalo Brace, Klok Gol Indah! Persib Tempel Ketat Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 2 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan

By Putra JuangSenin, 8 Juli 2024 10:57 WIB2 Mins Read
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

“Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu,” kata hakim.

Baca Juga:  Sinergi DMI dan Polda Jabar, Daging Kurban Disalurkan ke Warga Miskin Kota Bandung

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014,” tuturnya.

Baca Juga:  Teror Begal Hantui Jawa Barat, Polisi Ungkap 24 Kasus Selama Juli 2026

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” bebernya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan,” ungkapnya.

“Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan Polda Jabar Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT November 2026 Belum Merata, Begini Cara Mengeceknya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cuma Modal KTP! Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT November 2026

Laskar Prabowo 08 Jabar Rapatkan Barisan, Siap Perang Lawan Hoaks

Ilustrasi video syur

Bisnis Live Pornografi Raup Rp 750 Juta, Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka

Diduga Mabuk, Pemotor 15 Tahun Hilang Kendali di Jalan AH Nasution

Diduga Microsleep! Brio Seruduk 3 Kendaraan di Depan UIN Bandung

Terpopuler
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Dadang Supriatna Mulai Jaring Caleg 2029
  • KHW 400 OTW Layar Lebar? Heboh Rumah Produksi Daftarkan Judul Film Mirip Konten Nadia Omara!
  • Diduga Microsleep! Brio Seruduk 3 Kendaraan di Depan UIN Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.