bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang mengatur cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keputusan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman jelas bagi setiap instansi dalam mengatur jadwal cuti bersama di tahun mendatang.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, dengan salinan resmi yang telah disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dengan ditetapkannya aturan ini, ASN dapat merencanakan cuti bersama secara lebih terstruktur, sementara instansi pemerintah memiliki acuan resmi untuk menyesuaikan aktivitas kerja.
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berdasarkan Keppres Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa tanggal cuti bersama sepanjang 2026. Berikut rinciannya:
- 16 Februari (Senin) – Cuti bersama menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan adanya jadwal resmi ini, ASN diharapkan dapat menyesuaikan agenda kerja dan merencanakan aktivitas libur secara lebih matang.
Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Keppres ini tidak hanya mengatur jadwal cuti, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keteraturan kerja di seluruh instansi pemerintah. Selain itu, pemerintah berharap penetapan cuti bersama dapat membantu ASN merencanakan liburan dengan baik, sehingga kegiatan kerja dan ibadah keagamaan dapat berjalan seimbang.
Catatan Penting
Seluruh instansi pemerintah diwajibkan menyesuaikan jadwal internal mereka sesuai dengan Keppres ini. Dengan begitu, pelayanan publik tetap berjalan lancar, meski banyak pegawai mengambil cuti bersama di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Bagi ASN, informasi ini menjadi pedoman resmi untuk mengatur agenda kerja, menghindari bentrok jadwal, serta memaksimalkan waktu libur secara efisien.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











