Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis

Sabtu, 28 Maret 2026 07:36 WIB
Kode Redeem FF

Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up

Sabtu, 28 Maret 2026 06:00 WIB

Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?

Sabtu, 28 Maret 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis
  • Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up
  • Link Telegram ‘Full Video’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Bertebaran, Part 2 Ada yang Janggal?
  • Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah
  • Persib Wajib Waspada! Guillermo Fernandez Siap Jadi Mimpi Buruk di Padang
  • Terbongkar Rahasia Gelap di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Konten Luar Negeri?
  • AWAS JEBAKAN! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Umpan Hacker Curi Data Pribadi, Jangan Klik!
  • Dulu Viral, Sekarang Abadi! Kisah Dibalik Patung ‘Rantai Manusia’ di Kazakhstan yang Bikin Haru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Inilah Akar Sengketa Lahan yang Mengancam Eksistensi SMAN 1 Bandung

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 16:09 WIB3 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gelombang keresahan melanda SMAN 1 Bandung, sekolah legendaris di jantung Kota Kembang. Sengketa hukum yang kini mengancam keberadaannya tak hanya membuat cemas para siswa dan guru, tetapi juga menyentuh hati para alumni dan pemerintah daerah. Bagaimana sebenarnya bara sengketa ini bermula? Mengapa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tiba-tiba muncul mengklaim lahan yang telah menjadi rumah bagi ribuan siswa selama puluhan tahun?

Drama hukum ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam gugatannya, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai pihak utama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang turut terseret (tergugat intervensi).

Rupanya, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lampau. Berdasarkan pengakuan sejarah ini, PLK menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMAN 1 Bandung.

Baca Juga:  Tersertifikasi Halal, Sai Ramen Tawarkan Kuliner dengan Cita Rasa Otentik

Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Berbekal klaim tersebut, PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.

PLK berargumen bahwa penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah itu cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka, dan agar BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat kepemilikan yang baru atas nama PLK.

Tentu saja, klaim mengejutkan ini langsung menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, dengan tegas menyatakan bahwa selama sekolah berdiri kokoh di lahan tersebut sejak tahun 1958, tidak pernah ada permasalahan hukum yang mencuat.

Baca Juga:  Liburan Keluarga Anti Bosan! Ini 3 Surga Instagramable di Lembang Bandung

Namun, takdir berkata lain. Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan yang kontroversial itu disebutkan secara rinci:

  • Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang saat ini dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal demi hukum.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung diwajibkan untuk mencabut sertifikat hak pakai yang dibatalkan tersebut.
  • BPN diperintahkan untuk segera memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dengan berlandaskan pada SHGB lama yang menjadi dasar klaim PLK.
  • Pihak tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Baca Juga:  Bandung Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Minggu

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Putusan PTUN ini bagai petir di siang bolong, langsung memicu gelombang kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam dari pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga para alumni SMAN 1 Bandung yang tersebar di berbagai penjuru.

Meskipun PTUN Bandung telah memberikan kemenangan kepada PLK secara hukum formal, banyak pihak berpendapat bahwa putusan ini belum menyentuh esensi keadilan yang sebenarnya, terutama bagi dunia pendidikan.

SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri tegak dan mencetak generasi penerus bangsa selama lebih dari enam dekade, kini menghadapi ancaman nyata kehilangan tempat belajarnya. Masa depan sekolah kebanggaan Kota Bandung ini kini berada dalam ketidakpastian.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung sengketa lahan sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

Mencekam! Langit Israel Dipenuhi Gagak Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Kecelakaan Maut di Nagreg, Satu Orang Tewas Usai Tertabrak Mobil Boks

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pangandaran, Satu Selamat Satu Masih Hilang

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Turun Tajam! Kini Rp 2,81 Juta per Gram, Ini Daftarnya

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.