bukamata.id – Gelombang keresahan melanda SMAN 1 Bandung, sekolah legendaris di jantung Kota Kembang. Sengketa hukum yang kini mengancam keberadaannya tak hanya membuat cemas para siswa dan guru, tetapi juga menyentuh hati para alumni dan pemerintah daerah. Bagaimana sebenarnya bara sengketa ini bermula? Mengapa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tiba-tiba muncul mengklaim lahan yang telah menjadi rumah bagi ribuan siswa selama puluhan tahun?
Drama hukum ini bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
Dalam gugatannya, PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai pihak utama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang turut terseret (tergugat intervensi).
Rupanya, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan Kristen di masa lampau. Berdasarkan pengakuan sejarah ini, PLK menyatakan bahwa HCL pernah memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya SMAN 1 Bandung.
Baca Juga: Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Berbekal klaim tersebut, PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung.
PLK berargumen bahwa penerbitan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah itu cacat hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut dikembalikan kepada mereka, dan agar BPN Kota Bandung menerbitkan sertifikat kepemilikan yang baru atas nama PLK.
Tentu saja, klaim mengejutkan ini langsung menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, dengan tegas menyatakan bahwa selama sekolah berdiri kokoh di lahan tersebut sejak tahun 1958, tidak pernah ada permasalahan hukum yang mencuat.
Namun, takdir berkata lain. Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan PLK. Dalam amar putusan yang kontroversial itu disebutkan secara rinci:
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang saat ini dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal demi hukum.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung diwajibkan untuk mencabut sertifikat hak pakai yang dibatalkan tersebut.
- BPN diperintahkan untuk segera memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dengan berlandaskan pada SHGB lama yang menjadi dasar klaim PLK.
- Pihak tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat) dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung renteng.
Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA
Putusan PTUN ini bagai petir di siang bolong, langsung memicu gelombang kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam dari pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga para alumni SMAN 1 Bandung yang tersebar di berbagai penjuru.
Meskipun PTUN Bandung telah memberikan kemenangan kepada PLK secara hukum formal, banyak pihak berpendapat bahwa putusan ini belum menyentuh esensi keadilan yang sebenarnya, terutama bagi dunia pendidikan.
SMAN 1 Bandung, yang telah berdiri tegak dan mencetak generasi penerus bangsa selama lebih dari enam dekade, kini menghadapi ancaman nyata kehilangan tempat belajarnya. Masa depan sekolah kebanggaan Kota Bandung ini kini berada dalam ketidakpastian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











