bukamata.id – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi situasi hukum yang rumit setelah upayanya mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual berujung pada laporan balik terhadap dirinya. Kondisi tersebut disebut berdampak besar pada kesehatan mental korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, NL sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Sukabumi pada 16 Agustus 2025. Namun alih-alih menerima perkembangan penanganan kasus, ia justru mendapatkan surat laporan yang menyatakan dirinya sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap NL kini telah berlanjut.
“Korban juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, Jumat (6/2/2026).
Polisi Sebut Proses Masih Berjalan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan NL disebut telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa perkembangan signifikan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan proses masih berada pada tahap awal dan menunggu kelengkapan pemeriksaan.
“Perkara sedang berjalan pada tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.
Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologis diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan syarat sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.
Kondisi Korban dan Latar Belakang Kasus
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa NL tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam secara psikis. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi selama hubungan yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring.
Selama hampir dua tahun menjalani hubungan tersebut, korban dikabarkan mengalami dua kali keguguran. Tekanan yang terus berlangsung disebut memicu gangguan mental serius.
“Dampak dari tekanan berlapis ini membuat korban mengalami depresi berat, ia sering merasa ketakutan hingga kerap berusaha melarikan diri saat bertemu orang asing,” kata Dian.
Bantahan atas Tuduhan Penipuan
Terkait laporan balik yang menuduh NL melakukan penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang yang diterima korban merupakan pemberian dari pihak terlapor selama hubungan berlangsung.
“Terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji memenuhi seluruh kebutuhannya. Jadi uang yang ditransfer itu untuk biaya sehari-hari hingga biaya pengobatan,” jelas Dian.
Kuasa hukum juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan digital dan hasil pemeriksaan psikiatri dari Unit PPA Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan terhadap laporan kekerasan seksual yang diajukan korban.
“Padahal, sesuai Pasal 24 UU TPKS, bukti-bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk memproses perkara,” tuturnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua laporan masih berada dalam penanganan aparat. Pihak korban berharap adanya kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kondisi psikologis NL yang disebut semakin memburuk akibat tekanan yang dihadapi.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas penanganan perkara sensitif serta pentingnya proses hukum yang transparan dan berimbang bagi semua pihak.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










