Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:45 WIB

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:18 WIB

Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti
  • Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye
  • Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!
  • Imbas Dampak Buruk ChatGPT, OpenAI Dituntut Bayar Ganti Rugi Hingga Hapus Data Pengguna
  • Ada Braga Bebas Kendaraan Hingga Persib Day, Ini Agenda Lengkap Kota Bandung Akhir Pekan Ini
  • Jangan Nonton Sendiri! Ini 10 Titik Nobar Persib vs Persik di Bandung & Sekitarnya
  • Prediksi Persib vs Persik Kediri: Unggul Rekor Kandang, Marc Klok Ogah Anggap Remeh Macan Putih
  • Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ironi di Sukabumi: Pelapor Dugaan Perkosaan Kini Hadapi Ancaman Hukum

By Aga GustianaJumat, 6 Februari 2026 16:33 WIB3 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi situasi hukum yang rumit setelah upayanya mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual berujung pada laporan balik terhadap dirinya. Kondisi tersebut disebut berdampak besar pada kesehatan mental korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, NL sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Sukabumi pada 16 Agustus 2025. Namun alih-alih menerima perkembangan penanganan kasus, ia justru mendapatkan surat laporan yang menyatakan dirinya sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap NL kini telah berlanjut.
“Korban juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, Jumat (6/2/2026).

Polisi Sebut Proses Masih Berjalan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan NL disebut telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa perkembangan signifikan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan proses masih berada pada tahap awal dan menunggu kelengkapan pemeriksaan.

“Perkara sedang berjalan pada tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.

Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologis diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan syarat sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.

Kondisi Korban dan Latar Belakang Kasus

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa NL tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam secara psikis. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi selama hubungan yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Selama hampir dua tahun menjalani hubungan tersebut, korban dikabarkan mengalami dua kali keguguran. Tekanan yang terus berlangsung disebut memicu gangguan mental serius.

“Dampak dari tekanan berlapis ini membuat korban mengalami depresi berat, ia sering merasa ketakutan hingga kerap berusaha melarikan diri saat bertemu orang asing,” kata Dian.

Bantahan atas Tuduhan Penipuan

Terkait laporan balik yang menuduh NL melakukan penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang yang diterima korban merupakan pemberian dari pihak terlapor selama hubungan berlangsung.

“Terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji memenuhi seluruh kebutuhannya. Jadi uang yang ditransfer itu untuk biaya sehari-hari hingga biaya pengobatan,” jelas Dian.

Kuasa hukum juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan digital dan hasil pemeriksaan psikiatri dari Unit PPA Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan terhadap laporan kekerasan seksual yang diajukan korban.

“Padahal, sesuai Pasal 24 UU TPKS, bukti-bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk memproses perkara,” tuturnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua laporan masih berada dalam penanganan aparat. Pihak korban berharap adanya kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kondisi psikologis NL yang disebut semakin memburuk akibat tekanan yang dihadapi.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas penanganan perkara sensitif serta pentingnya proses hukum yang transparan dan berimbang bagi semua pihak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis

Diduga Kalap Akibat Tekanan Kerja, Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Tanpa Cekcok

Langit Jakarta dan Jawa Barat Dirayapi Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Mulai Terancam?

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.