Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Senin, 24 Agustus 2026 01:00 WIB

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 20:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ironi di Sukabumi: Pelapor Dugaan Perkosaan Kini Hadapi Ancaman Hukum

By Aga GustianaJumat, 6 Februari 2026 16:33 WIB3 Mins Read
Ilustrasi kasus asusila. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang perempuan berinisial NL (31), warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini menghadapi situasi hukum yang rumit setelah upayanya mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual berujung pada laporan balik terhadap dirinya. Kondisi tersebut disebut berdampak besar pada kesehatan mental korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, NL sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Sukabumi pada 16 Agustus 2025. Namun alih-alih menerima perkembangan penanganan kasus, ia justru mendapatkan surat laporan yang menyatakan dirinya sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap NL kini telah berlanjut.
“Korban juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, Jumat (6/2/2026).

Polisi Sebut Proses Masih Berjalan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan NL disebut telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa perkembangan signifikan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan proses masih berada pada tahap awal dan menunggu kelengkapan pemeriksaan.

“Perkara sedang berjalan pada tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.

Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologis diperlukan sebagai bagian dari kelengkapan syarat sebelum perkara dinaikkan ke tahap berikutnya.

Kondisi Korban dan Latar Belakang Kasus

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa NL tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma mendalam secara psikis. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi selama hubungan yang berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Selama hampir dua tahun menjalani hubungan tersebut, korban dikabarkan mengalami dua kali keguguran. Tekanan yang terus berlangsung disebut memicu gangguan mental serius.

“Dampak dari tekanan berlapis ini membuat korban mengalami depresi berat, ia sering merasa ketakutan hingga kerap berusaha melarikan diri saat bertemu orang asing,” kata Dian.

Bantahan atas Tuduhan Penipuan

Terkait laporan balik yang menuduh NL melakukan penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang yang diterima korban merupakan pemberian dari pihak terlapor selama hubungan berlangsung.

“Terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji memenuhi seluruh kebutuhannya. Jadi uang yang ditransfer itu untuk biaya sehari-hari hingga biaya pengobatan,” jelas Dian.

Kuasa hukum juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan digital dan hasil pemeriksaan psikiatri dari Unit PPA Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, mereka menilai belum ada perkembangan signifikan terhadap laporan kekerasan seksual yang diajukan korban.

“Padahal, sesuai Pasal 24 UU TPKS, bukti-bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk memproses perkara,” tuturnya.

Menunggu Kepastian Hukum

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua laporan masih berada dalam penanganan aparat. Pihak korban berharap adanya kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kondisi psikologis NL yang disebut semakin memburuk akibat tekanan yang dihadapi.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas penanganan perkara sensitif serta pentingnya proses hukum yang transparan dan berimbang bagi semua pihak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.