bukamata.id – Minyak goreng merek Minyakita dengan takaran volume yang tidak sesuai standar masih ditemukan di pasar tradisional di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Temuan ini didapat dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB di Pasar Tagog Padalarang.
Dalam pemeriksaan manual, ditemukan produk Minyakita dalam kemasan 1 liter yang ternyata tidak mencapai volume tersebut.
“Dari hasil sampling di lapangan, kami mengambil empat sampel dari empat produsen berbeda. Salah satunya berasal dari PT Arta Eka Global Asia,” ujar Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, dikutip Rabu (12/3/2025).
Ricky mengungkapkan bahwa beberapa produsen Minyakita bahkan tidak mencantumkan angka isi bersih pada label kemasannya.
Setelah dilakukan pengukuran manual, ditemukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, hanya berisi 710 mililiter. Selain itu, ada juga kemasan berlabel 1 liter yang ternyata hanya berisi 960 mililiter.
Khusus untuk produk Minyakita dari PT Arta Eka Global Asia yang beredar di Pasar Tagog Padalarang, volumenya hanya mencapai 810 mililiter.
Meskipun menemukan ketidaksesuaian takaran, Ricky menyatakan bahwa Disperindag KBB tidak memiliki kewenangan untuk menarik produk dari peredaran.
Saat ini, pihaknya masih mendata dan akan melaporkan temuan tersebut ke otoritas berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










