Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Umuh Muchtar Ungkap Alasan Bojan Hodak Pilih Mundur dari Kursi Pelatih Persib

Selasa, 26 Mei 2026 15:37 WIB

Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan

Selasa, 26 Mei 2026 15:26 WIB

10 Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H / 2026 yang Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Umuh Muchtar Ungkap Alasan Bojan Hodak Pilih Mundur dari Kursi Pelatih Persib
  • Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan
  • 10 Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H / 2026 yang Penuh Makna, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial
  • Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan
  • Persib Siapkan ‘Reset Besar’, Targetkan Bintang Liga Asia dan Timnas Dunia
  • Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi
  • Jangan Kaget! Harga Emas 26 Mei 2026 di Tiga Raksasa Ini Ternyata Seragam Stabil
  • TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 26 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

By SusanaSelasa, 11 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang tersangka berinisial K, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Penyuntikan LPG Subsidi di Garut

Selain itu, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan berisi 760 ml, meskipun seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengemas produk dengan berat bersih tidak sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen,” ujar Jules Abraham dikutip dari laman resmi Tribatanews, Selasa (11/3/2025).

Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Dicek Jokowi, Polda Jabar Kerahkan Puluhan Personel di Kawasan Proyek Kereta Cepat

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Jenguk sang Anak, Ibu Pegi Setiawan: Saya Bawa Pisang, Makanan Kesukaannya

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Minyakita Polda Jabar Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ada Emas dan Arca Misterius! Kompleks Raksasa Majapahit Mulai Muncul ke Permukaan

Ayah di Karawang Diduga Cabuli Anak Kandung 6 Tahun, Kasus Mandek 14 Bulan

Kejar-Kejaran Maut di Tol Cisumdawu! Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Ditangkap Polisi

TPT 5 Meter Ambruk! Kampung Andir Lembang Porak-Poranda Diterjang Banjir Longsor

TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!

Tarif Ducting Bikin Gaduh! 25 Operator di Bandung Serbu Kantor BUMD

Terpopuler
  • Diduga Hina Bos Persib Umuh Muchtar, Pemilik Akun Facebook Ini Diburu Netizen!
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Fenomena Video Guru Bahasa Inggris Viral 2026: Warganet Diburu Rasa Penasaran, Link Berbahaya Mengintai
  • Kejutan Bursa Transfer: Bintang Liga Singapura Beri Sinyal Gabung Persib Bandung, Bakal Jadi Pemain Termahal?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.