Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh

Rabu, 15 Juli 2026 20:05 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Rabu, 15 Juli 2026 19:53 WIB

Lionel Messi Siap Hadapi Inggris, De Paul Ungkap Kondisi Sang Kapten Jelang Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 18:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh
  • Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi
  • Lionel Messi Siap Hadapi Inggris, De Paul Ungkap Kondisi Sang Kapten Jelang Semifinal
  • Bangkit dari Cedera, Marc Klok Siap Rebut Posisi Utama di Timnas Indonesia
  • Fakta Sebenarnya Video Macan Gunung Papandayan yang Heboh di WhatsApp, Polisi Beri Penjelasan
  • Kecelakaan Maut di Arcamanik Bandung, Lansia Tewas saat Hendak ke Pasar Cicaheum
  • Arkana Aidan Misbach Kini Sah Jadi Anak Ridwan Kamil
  • Jadwal Cair PKH Juli 2026: Simak Prediksi Tanggal, Nominal, dan Cara Cek Status Terbaru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 15 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

By SusanaSelasa, 11 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang tersangka berinisial K, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Baca Juga:  Istri Napi yang Kendalikan Jual Beli Senpi di Bandung Terancam Hukuman Mati

Selain itu, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan berisi 760 ml, meskipun seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengemas produk dengan berat bersih tidak sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen,” ujar Jules Abraham dikutip dari laman resmi Tribatanews, Selasa (11/3/2025).

Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Skandal Video Syur, Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Terancam 12 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Minyakita Polda Jabar Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh

Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Fakta Sebenarnya Video Macan Gunung Papandayan yang Heboh di WhatsApp, Polisi Beri Penjelasan

Kecelakaan Maut di Arcamanik Bandung, Lansia Tewas saat Hendak ke Pasar Cicaheum

Arkana Aidan Misbach Kini Sah Jadi Anak Ridwan Kamil

Nama Resmi Bandara Husein Kini Ditambah ‘Bandung’, Farhan Siapkan Branding Khas Kota Kembang

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.