Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

Kamis, 3 September 2026 05:00 WIB

5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat

Kamis, 3 September 2026 04:00 WIB

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Kamis, 3 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP
  • 5 Hotel Murah di Braga Bandung, Mulai Rp95 Ribuan Cocok untuk Staycation Hemat
  • PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini
  • Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya
  • Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak
  • Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga
  • Super League 2026/27 Punya Aturan Baru? Ini Batas Pemain Asing yang Boleh Tampil
  • Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

By SusanaSelasa, 11 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang tersangka berinisial K, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Baca Juga:  LPSK Serahkan Rp901 Juta Dana Kompensasi bagi 30 Korban Terorisme Astana Anyar

Selain itu, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan berisi 760 ml, meskipun seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengemas produk dengan berat bersih tidak sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen,” ujar Jules Abraham dikutip dari laman resmi Tribatanews, Selasa (11/3/2025).

Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Terungkap! Dokter Residen RSHS Diduga Gunakan Modus Serupa ke Korban Lain

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Tak Perlu ke Dinsos! Begini Cara Cek Bansos September 2026 dan Desil DTSEN Lewat HP

PKH September 2026 Belum Cair? Cek Status Bansos Lewat HP dengan Cara Ini

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Cair? PKH dan BPNT Masuk Tahap 3, Cek Jadwalnya

Sherina Munaf Turun Langsung Padamkan Karhutla Kalteng, Cerita Kabut Asap Bikin Sesak

Terungkap! Jejak Pelaku Mayat dalam Kardus di Bandung, Sempat Minta Bantuan Tetangga

Jadi Temuan Audit, Farhan Tetap Ingin Lanjutkan Braga Beken dan CFD

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.