Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
kekerasan

Oknum Dokter Ditangkap, Anak Korban Kekerasan Seksual di Bandung Masih Trauma

Kamis, 22 Oktober 2026 13:12 WIB

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

Kamis, 22 Oktober 2026 12:48 WIB

Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib

Kamis, 22 Oktober 2026 12:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Oknum Dokter Ditangkap, Anak Korban Kekerasan Seksual di Bandung Masih Trauma
  • Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen
  • Igor Tolic Buka Peluang Rotasi, Fitrah Maulana Bisa Jadi Andalan Persib
  • Lomba Coding SD-SMP 2026 Dibuka, Siswa Ditantang Bikin Solusi Bencana Alam
  • Dari Kopitiam sampai Batagor Legendaris, 5 Kuliner Bandung Paling Diburu
  • Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi
  • Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas
  • Belum Terkalahkan di Kandang, Madura United Siap Jegal Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polda Jabar Bongkar Kasus Minyakita Palsu di Subang

By SusanaSelasa, 11 Maret 2025 16:00 WIB2 Mins Read
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang industri, perdagangan, dan perlindungan konsumen terkait produksi serta peredaran minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Seorang tersangka berinisial K, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, diduga dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng “Minyakita” yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka tidak mencantumkan label, berat bersih, dan ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Baca Juga:  Heboh soal Film Vina: Sebelum 7 Hari, Polisi Pastikan Masih Buru Tiga Pelaku

Selain itu, tersangka diketahui mengemas minyak goreng dalam kemasan berisi 760 ml, meskipun seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengemas produk dengan berat bersih tidak sesuai standar serta tidak mencantumkan informasi penting pada kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen,” ujar Jules Abraham dikutip dari laman resmi Tribatanews, Selasa (11/3/2025).

Pada 13 Februari 2025, penyidik Unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Komponen Guardrail Pembatas Jalan Tol Soroja Berhasil Diringkus Polisi

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Proses Pembebasan Pegi Setiawan

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Polda Jabar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jabar Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

kekerasan

Oknum Dokter Ditangkap, Anak Korban Kekerasan Seksual di Bandung Masih Trauma

Di balik Ketukan Palu UU Pesantren: Cerita KH Cucun Hadapi Gelombang Penolakan di Parlemen

Buron! Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Diciduk di Apartemen Bekasi

ASN bisa WFA

Usai Kasus Siswi Magang, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan di Setiap Dinas

Bakar Sampah Berujung Petaka, Kebun Bambu di Bandung Barat Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.