Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Senin, 28 September 2026 10:56 WIB

Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini

Senin, 28 September 2026 10:07 WIB

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Senin, 28 September 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar
  • Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini
  • Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota
  • Persib Adem Ayem di Deadline Bursa Transfer, Igor Tolic Beberkan Alasan Tak Belanja Pemain
  • Jadwal Timnas Indonesia vs Malaysia Hari Ini: Skenario Garuda Rebut Puncak Klasemen ASEAN Cup 2026!
  • Wajib Coba! 4 Kupat Tahu Enak di Bandung, Cocok untuk Sarapan hingga Kuliner Malam
  • Bikin Ngiler! 4 Rekomendasi Ayam Bakar Bandung 2026, Ada Taliwang hingga Kalasan
  • Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mendag Buru Produsen MinyaKita yang Kurangi Takaran dan Langgar HET

By Aga GustianaSelasa, 11 Maret 2025 11:47 WIB2 Mins Read
Minyak Goreng MinyaKita. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasannya.

Salah satu perusahaan yang terlibat dalam praktik ini adalah PT Artha Eka Global Asia. Saat ini, upaya penelusuran telah dilakukan hingga ke kawasan Karawang, Jawa Barat.

Menurut Budi, awalnya tim pengawasan telah mendatangi lokasi produksi perusahaan tersebut di kawasan Depok. Namun, saat dilakukan inspeksi, lokasi tersebut sudah tidak beroperasi. Pengejaran kemudian berlanjut ke tempat produksi terbaru yang berada di Karawang.

“Kami sudah mendapatkan laporan pada 7 Maret 2025 dan langsung melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Saat kami mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan sudah tutup. Kini, lokasi produksi telah berpindah ke Karawang, dan kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan penyelidikan serta penindakan,” ujar Budi pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Segera Cair! Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp50 Triliun untuk THR ASN

Sidak Ungkap Kecurangan Takaran dan Harga

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya praktik kecurangan dalam kemasan MinyaKita.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Rincian Lengkap Kenaikan Gaji ASN per Golongan

Hasil temuan menunjukkan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki isi 750 hingga 800 mililiter.

Minyak tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara, dan PT Tunasagro Indolestari.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran harga eceran tertinggi (HET). MinyaKita yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter, justru dijual di pasar dengan harga Rp18.000 per liter.

Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.

Baca Juga:  Pemerintah Gelar Sidang Isbat 1 Ramadhan 2025 pada 28 Februari

“Kami menemukan pelanggaran serius. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat,” tegas Amran.

Pemerintah berjanji akan terus menindak tegas para produsen yang melakukan kecurangan dalam distribusi bahan pokok. Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan memastikan agar minyak goreng subsidi tetap tersedia dengan harga dan kualitas yang sesuai ketentuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Ancaman Nyata Sesar Garsela: Garut Duduki Puncak Potensi Kerugian Bencana Tertinggi di Jabar

Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cek Wilayah Jabar yang Diguyur Hujan Hari Ini

Merayakan Bandung ke-216: Suara Akar Rumput di Tengah Deru Pembangunan Kota

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek Bansos September 2026 Lewat HP, Nama Penerima PKH dan BPNT Bisa Dicek Online

Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Cek NIK Anda Masuk Penerima atau Tidak

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.