bukamata.id – Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) periode 2025–2029 menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) bersama jajaran pengurus dan koordinator wilayah di Kota Bandung.
Agenda strategis seperti pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta isu-isu aktual seperti perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan wacana Pilkada oleh DPRD menjadi fokus utama.
Ketua ADPSI, Buky Wibawa Karya Guna, menyampaikan bahwa rakernas ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan sinergi antar DPRD Provinsi, serta mempertegas posisi DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
“Kami ingin membangun komunikasi dan koordinasi yang solid antar-DPRD provinsi di seluruh Indonesia, agar posisi lembaga legislatif daerah semakin strategis dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Buky Wibawa.
Isu Strategis: Perpanjangan Masa Jabatan DPRD dan Revisi UU Pilkada
Salah satu sesi penting dalam rapat kerja ini adalah diskusi akademik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Pro dan Kontra Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Diskusi ini dipandu oleh Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran. Ia menjelaskan bahwa putusan MK membuka peluang perpanjangan masa jabatan sebagai bentuk penyesuaian antara jadwal Pemilu nasional dan daerah.
Argumen yang mendukung:
- Mengurangi kelelahan pemilih akibat jadwal Pemilu serentak yang padat.
- Meningkatkan efisiensi anggaran negara.
- Mendorong regenerasi politik yang lebih terencana.
Argumen yang menolak:
- Menguatkan posisi petahana dan menghambat regenerasi politik.
- Mengurangi kesempatan calon baru untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
- Perlunya batas waktu dan kejelasan hukum dalam perpanjangan jabatan.
“Selama perpanjangan diatur dalam Undang-Undang dan bersifat sementara, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Diperlukan revisi UU Pemilu dan Pilkada agar transisi ini berjalan secara konstitusional dan demokratis,” jelas Prof. Nandang.
Wacana Pilkada oleh DPRD: Efektif atau Justru Problematis?
Diskusi kedua membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dibawakan oleh Prof. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, dari Universitas Padjadjaran. Ia menyoroti bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih terkendala oleh dominasi pemerintah pusat.
“Sebagian besar pasal dalam UU 23/2014 justru menggiring pada pola dekonsentrasi, bukan desentralisasi. Akibatnya, provinsi, kota, dan kabupaten sulit menjalankan otonomi secara ideal,” tegas Prof. Rahman.
Terkait wacana Pilkada oleh DPRD, ia menggarisbawahi bahwa baik mekanisme langsung maupun tidak langsung memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing.
Pilkada langsung:
- Lebih demokratis, namun biayanya tinggi.
- Potensi rendahnya partisipasi publik akibat kompleksitas politik dan biaya kampanye.
Pilkada oleh DPRD:
- Mengurangi beban biaya, namun rawan terhadap praktik money politics.
“Efektivitas kedua sistem ini masih perlu dikaji secara mendalam. Yang paling penting adalah memastikan prosesnya tetap demokratis, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam situasi politik nasional yang terus berkembang, DPRD di seluruh Indonesia dituntut untuk adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap isu-isu aktual seperti:
- Reformasi kebijakan fiskal,
- Penguatan otonomi daerah,
- Penanggulangan kemiskinan,
- Pembangunan berkelanjutan,
- Dinamika politik lokal dan nasional.
ADPSI, melalui forum rakernas ini, menjadi wadah strategis dalam membangun solidaritas, menyamakan persepsi, serta merumuskan solusi bersama untuk menghadapi tantangan kebijakan di tingkat daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










