Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Kamis, 2 Juli 2026 18:37 WIB

Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru

Kamis, 2 Juli 2026 18:28 WIB

Suhu Tembus 38°C, Gelombang Panas Ekstrem Ancam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat

Kamis, 2 Juli 2026 17:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
  • Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru
  • Suhu Tembus 38°C, Gelombang Panas Ekstrem Ancam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat
  • Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf
  • Dobrak Bursa Transfer! Persib Bandung Resmi Amankan Jasa Sandy Walsh dan Winger Bosnia
  • Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri
  • Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP
  • Rumor Transfer Memanas: Persib Bandung Dikabarkan Capai Kesepakatan Verbal dengan Mariano Peralta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot, Menteri ESDM Bahlil: Saat Saya Belum Masuk Kabinet

By Aga GustianaSabtu, 7 Juni 2025 14:28 WIB3 Mins Read
Viral tagar #SaveRajaAmpat. (Foto: Instagram)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin produksi pertambangan nikel milik PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah terbit sejak 2017—jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini merespons sorotan publik atas aktivitas tambang di kawasan pulau kecil yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

“Izin usaha produksi itu keluar pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Saat itu saya masih menjabat Ketua Umum HIPMI, belum masuk kabinet,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Hanya Satu Perusahaan yang Beroperasi Aktif

Bahlil menjelaskan, terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat. Namun, hanya satu perusahaan yang saat ini beroperasi, yaitu PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia memastikan seluruh proses operasional perusahaan tersebut telah melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sesuai laporan Dirjen, hanya PT GAG yang aktif saat ini. Mereka adalah anak usaha Antam yang notabene BUMN,” jelasnya.

Baca Juga:  Bahlil Memaafkan, Dunia Maya Menertawakan: Anomali Politik di Era Meme

Verifikasi Lapangan dan Tindakan Sementara

Sebagai bentuk kehati-hatian, Kementerian ESDM telah menangguhkan sementara aktivitas operasional PT GAG Nikel hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan. Bahlil menyebut, dirinya akan meninjau langsung lokasi tambang di Pulau GAG.

“Saya akan turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. Penting bagi kami untuk memastikan segalanya objektif dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Latar Belakang PT GAG Nikel

Menurut Bahlil, PT GAG Nikel dulunya merupakan pemegang kontrak karya milik perusahaan asing sejak akhir 1990-an. Setelah perusahaan asing hengkang, kontrak tersebut diambil alih negara dan kemudian dialihkan kepada PT Antam. Dari situlah, lahir PT GAG Nikel sebagai pelaksana operasional.

Baca Juga:  Perjalanan Bahlil Lahadalia: Dari Sopir Angkot hingga Menteri ESDM dan Ketua Golkar

“Awalnya kontrak karya dimiliki asing. Lalu, negara mengambil alih dan menyerahkannya ke Antam. PT GAG inilah yang menjalankan operasional sekarang,” katanya.

KLHK Temukan Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan hasil investigasi terkait pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. Salah satu poin sorotan adalah lokasi aktivitas tambang yang berada di pulau kecil, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLHK juga menemukan pelanggaran lain oleh perusahaan tambang seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Pelanggaran tersebut mencakup kegiatan tanpa izin lingkungan, eksplorasi di luar area izin, dan ketidaksesuaian dengan peraturan kehutanan.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar

Tanggapan PT GAG Nikel

Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan menjalankan operasional dengan prinsip good mining practices. Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO.

“Operasional kami sesuai tata ruang daerah dan berada di luar zona konservasi. Kami siap memberikan dokumen pendukung kepada Kementerian ESDM untuk proses klarifikasi,” ujar Arya dalam siaran pers tertulis.

Kesimpulan

Kasus ini memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di wilayah yang memiliki kekayaan hayati tinggi seperti Raja Ampat. Pemerintah diminta untuk lebih proaktif mengawasi operasional perusahaan tambang agar tidak bertentangan dengan komitmen perlindungan lingkungan dan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bahlil Lahadalia Menteri ESDM raja ampat tambang nikel tambang nikel Raja Ampat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Disomasi Lembaga Hukum Jabar, Bupati Purwakarta Minta Netizen Baca Syair Lagunya Secara Utuh

Tinggal Selangkah Lagi, Jawa Barat Bakal Resmi Ganti Nama Jadi Provinsi Sunda?

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.