bukamata.id – Sejumlah bangunan di Kota Bandung porak-poranda setelah kerusuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD Jawa Barat, Jumat malam (29/8/2025). Dari sekian banyak yang terdampak, Wisma aset MPR di Jalan Diponegoro Nomor 20 menjadi saksi bisu kehancuran paling memilukan.
Bangunan bersejarah yang dahulu sempat difungsikan sebagai rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat itu kini hanya menyisakan dinding yang retak, kerangka yang hangus, dan puing berserakan. Nilai sejarah yang tersimpan di balik arsitektur kolonialnya seakan lenyap dalam sekejap.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Iendra Sofyan, tak kuasa menyembunyikan rasa kecewa. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat semestinya tidak meninggalkan jejak kerusakan, terlebih pada bangunan yang punya nilai kultural mendalam.
“Kami sangat menyayangkan, unjuk rasa tadi malam ditutup dengan pengrusakan bangunan, siapapun pemiliknya,” ucap Iendra lirih.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memastikan status perlindungan bangunan tersebut. “Sekarang kami berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, khususnya Disbudpar melalui TACB, untuk memastikan status cagar budayanya,” katanya.
Bukan hanya Wisma MPR yang menjadi korban. Beberapa bangunan lain di sekitar lokasi demonstrasi juga turut mengalami kerusakan. Proses pendataan masih terus dilakukan demi mengetahui sejauh mana dampak yang ditimbulkan.
Meski berdiri di Bandung, Iendra menjelaskan bahwa pemulihan dan pemugaran gedung tersebut akan menjadi tanggung jawab Sekretariat DPR RI, mengingat penggunaannya berada di bawah institusi tersebut. “Karena digunakan DPR RI, seyogyanya tanggung jawabnya ada pada Setwan DPR RI. Saat ini juga sedang dicek kepemilikan, apakah MPR atau DPR,” ungkapnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pun tak kuasa menahan rasa sedih ketika melihat sisa bangunan yang dahulu dikenal sebagai salah satu peninggalan arsitektur kolonial penting di Kota Kembang.
“Yang saya lihat, bangunan cagar budaya di Jalan Diponegoro nomor 20 itu total musnah,” jelasnya.
Catatan Redaksi:
Menyuarakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tetapi hak itu harus disalurkan melalui cara yang bermartabat, tanpa kekerasan, tanpa provokasi, dan tanpa tindakan yang merugikan masyarakat luas. #DemokrasiDamai #PersatuanUntukIndonesia #RawatIndonesia
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











