Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Si Jalak Harupat, Persib Pilih GBLA untuk Hadapi PSM Makassar

Kamis, 3 September 2026 21:02 WIB

Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya

Kamis, 3 September 2026 20:35 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Kamis, 3 September 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Si Jalak Harupat, Persib Pilih GBLA untuk Hadapi PSM Makassar
  • Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya
  • BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru
  • Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa
  • Faris Abdul Hafizh Tinggalkan Persib Sementara, Gabung PSGC Ciamis
  • Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera
  • Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah
  • Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 3 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dramatis! Bayi 2 Bulan Diculik di Masjid Agung Singaparna, Pelaku Kabur hingga Cileunyi

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 11:21 WIB2 Mins Read
Ilustrasi jasad bayi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian mengungkap kronologi penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku, seorang pria berinisial WD (38), warga Kabupaten Cianjur, melarikan diri setelah merebut bayi dari tangan ibunya menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.

Saat kejadian, ibu korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Fakta-fakta di balik kasus penculikan ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari perkenalan antara pelaku WD dan korban WR (41) melalui media sosial. Selama komunikasi, pelaku diketahui memiliki kemampuan memengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban selalu menuruti kemauan pelaku.

“Sejak awal berkenalan di media sosial, tersangka mampu mempengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban mengikuti semua permintaan tersangka,” jelas Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.

Pertemuan mereka dijadwalkan di Masjid Agung Singaparna pada Jumat, 6 Februari 2026. Di situlah pelaku merebut bayi secara paksa. Ibu korban tidak berani berteriak atau melawan karena pelaku mengancam akan mencelakai sang bayi jika ia mencoba melapor atau melawan.

Pelarian dan Penangkapan

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, pelaku melarikan diri sambil membawa bayi menggunakan bus jurusan Garut–Bandung, dengan tujuan awal ke wilayah Kabupaten Cianjur.

“Ibu korban sempat mengejar pelaku menggunakan bus lain hingga wilayah Cileunyi, namun kehilangan jejak sebelum melapor ke Polres Tasikmalaya,” kata Ringgo.

Unit PPA Polres Tasikmalaya langsung membentuk tim untuk mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, WD berhasil ditangkap di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sementara sang bayi diamankan dalam kondisi selamat dan sehat.

Respons dan Pemulihan Korban

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi gerak cepat Unit PPA dalam mengamankan bayi dan mengingatkan masyarakat tentang risiko kejahatan dari perkenalan di dunia maya.

Saat ini, bayi berada di bawah pemantauan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Kepala UPTD PPA, Carmono, memastikan pendampingan psikologis intensif diberikan kepada ibu korban hingga pulih dari trauma.

“Pendampingan psikologis diberikan secara intensif kepada ibu korban hingga benar-benar pulih dari trauma,” ujar Carmono.

Proses Hukum Pelaku

WD kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap interaksi di dunia maya, terutama terkait anak-anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.