Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Minggu, 12 Juli 2026 15:11 WIB

Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 14:33 WIB

Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang

Minggu, 12 Juli 2026 14:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter
  • Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang
  • Persib Batal TC ke Bangkok, Igor Tolic Fokus Hadapi Piala Presiden dan ACL Two
  • Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate
  • Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
  • Hasil Argentina vs Swiss 3-1: Lionel Messi Cs Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • Persib Diuntungkan! Laga Playoff ACL Two Lawan Manila Digger Resmi Ditunda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dramatis! Bayi 2 Bulan Diculik di Masjid Agung Singaparna, Pelaku Kabur hingga Cileunyi

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 11:21 WIB2 Mins Read
Ilustrasi jasad bayi. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian mengungkap kronologi penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di Masjid Agung Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku, seorang pria berinisial WD (38), warga Kabupaten Cianjur, melarikan diri setelah merebut bayi dari tangan ibunya menggunakan bus jurusan Garut–Bandung.

Saat kejadian, ibu korban berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Fakta-fakta di balik kasus penculikan ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026).

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari perkenalan antara pelaku WD dan korban WR (41) melalui media sosial. Selama komunikasi, pelaku diketahui memiliki kemampuan memengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban selalu menuruti kemauan pelaku.

Baca Juga:  Detik-detik Penangkapan Penculik Bayi di Tasikmalaya: Pelaku Disergap Saat Tidur, Korban Disembunyikan!

“Sejak awal berkenalan di media sosial, tersangka mampu mempengaruhi psikis ibu bayi, sehingga korban mengikuti semua permintaan tersangka,” jelas Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.

Pertemuan mereka dijadwalkan di Masjid Agung Singaparna pada Jumat, 6 Februari 2026. Di situlah pelaku merebut bayi secara paksa. Ibu korban tidak berani berteriak atau melawan karena pelaku mengancam akan mencelakai sang bayi jika ia mencoba melapor atau melawan.

Pelarian dan Penangkapan

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, pelaku melarikan diri sambil membawa bayi menggunakan bus jurusan Garut–Bandung, dengan tujuan awal ke wilayah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Sindikat Uang Palsu di Tasikmalaya Terbongkar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

“Ibu korban sempat mengejar pelaku menggunakan bus lain hingga wilayah Cileunyi, namun kehilangan jejak sebelum melapor ke Polres Tasikmalaya,” kata Ringgo.

Unit PPA Polres Tasikmalaya langsung membentuk tim untuk mengejar pelaku. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, WD berhasil ditangkap di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sementara sang bayi diamankan dalam kondisi selamat dan sehat.

Respons dan Pemulihan Korban

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi gerak cepat Unit PPA dalam mengamankan bayi dan mengingatkan masyarakat tentang risiko kejahatan dari perkenalan di dunia maya.

Baca Juga:  Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Saat ini, bayi berada di bawah pemantauan UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Kepala UPTD PPA, Carmono, memastikan pendampingan psikologis intensif diberikan kepada ibu korban hingga pulih dari trauma.

“Pendampingan psikologis diberikan secara intensif kepada ibu korban hingga benar-benar pulih dari trauma,” ujar Carmono.

Proses Hukum Pelaku

WD kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap interaksi di dunia maya, terutama terkait anak-anak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bayi 2 bulan diculik kasus penculikan bayi Masjid Agung Singaparna pelaku penculikan Cianjur penculikan bayi Tasikmalaya Polres Tasikmalaya Unit PPA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.