Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini

Minggu, 30 Agustus 2026 19:29 WIB

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

Minggu, 30 Agustus 2026 18:32 WIB

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Minggu, 30 Agustus 2026 18:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dion Markx Tinggalkan Persib Sementara, Ada Misi Khusus di Balik Keputusan Mengejutkan Ini
  • Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP
  • 143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan
  • Marc Klok Tak Mau Banyak Basa-basi, Target Persib vs Manila Digger Cuma Satu
  • LEBIH NGERI DARI JEKA SARAGIH?! Bilal Hasan ‘The Indo Ninja’ Bantai Lawan di UFC Shanghai!
  • Link Dana Kaget 30 Agustus 2026: Ada Saldo Rp100 Ribu, Cek dan Coba Klaim!
  • Sandy Walsh dan 2 Pemain Persib Resmi Absen, Begini Siasat Igor Tolic Lawan Manila Digger
  • Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sindikat Uang Palsu di Tasikmalaya Terbongkar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

By SusanaRabu, 26 Maret 2025 12:00 WIB2 Mins Read
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Foto: ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan menangkap tiga tersangka, yakni CCN (40), S (40), dan UU (64).

Ketiganya diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Petugas PPS dan KPPS di Tasikmalaya Meninggal Dunia saat Pemungutan Surat Suara

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta
– Alat pendeteksi uang palsu
– Tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi

Baca Juga:  6 Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Tasikmalaya untuk Libur Nataru, Bikin Ketagihan

Para pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta, dengan keuntungan Rp1 juta.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Pijat Berujung Pelecehan, Kronologi Kakek 80 Tahun Cabuli Kakek 70 Tahun di Tasikmalaya

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Faktanya Dayat-Darmi Tak Punya HP

143 Karhutla Terjadi di Jabar, Aktivitas Pendakian Gunung Terancam Dihentikan

Kabar Gembira Guru PPPK! 231 Ribu Lebih PPPK Paruh Waktu Disebut Naik Status 2027

Update Banjir Nepal-Tibet: 691 Orang Tewas, Lebih dari 3.000 Masih Hilang

Bansos

Desil Bansos 2026 Terbaru: Cek Pakai NIK, Jangan Kaget Jika Masuk Desil Ini

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.