bukamata.id – Nasib pasangan lanjut usia (lansia), Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian publik.
Pasangan suami istri tersebut dilaporkan kehilangan bantuan sosial (bansos) setelah masuk dalam data penerima yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun Instagram @undercover.id pada Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bansos sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima setelah namanya dinonaktifkan dari daftar penerima.
Kondisi pasangan lansia ini kemudian menjadi sorotan karena keduanya diketahui tidak memiliki telepon seluler (HP). Mereka juga disebut tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak bisa membaca dan menulis.
Masih Tercatat sebagai Desil 1
Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan, Neli Setyowati, membenarkan bahwa bansos Dayat dan Darmi telah dinonaktifkan.
Neli mengatakan kondisi ekonomi pasangan tersebut masih tergolong sangat membutuhkan bantuan. Bahkan, berdasarkan pengecekan data, keduanya masih masuk kategori desil 1.
“Keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu,” kata Neli saat ditemui di kediaman Dayat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Neli, terdapat 18 KPM di desanya yang dinonaktifkan karena masuk dalam data terindikasi judi online. Dayat dan Darmi menjadi salah satu keluarga yang terdampak.
Namun, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan terhadap status tersebut setelah melakukan klarifikasi terhadap kondisi pasangan lansia itu.
Identitas Diduga Pernah Dipinjam
Dalam proses klarifikasi, pihak desa juga menelusuri kemungkinan identitas atau KTP milik Dayat dan Darmi pernah digunakan oleh orang lain.
Neli mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, terdapat pengakuan bahwa identitas tersebut memang pernah dipinjam.
“Setelah penonaktifan, saya klarifikasi. Membuat surat pernyataan bermaterai, saya juga klarifikasi apakah KTP-nya pernah dipinjam orang lain. Hasilnya diakui,” ujar Neli.
Neli juga mempertanyakan kemungkinan pasangan lansia tersebut terlibat aktivitas judi online karena kondisi mereka dinilai tidak memungkinkan.
“Maaf, mereka tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya,” katanya.
Meski demikian, status indikasi tersebut tetap perlu melalui proses klarifikasi dan verifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran maupun penghentian bansos.
7.585 KPM di Pekalongan Terindikasi Judol
Kasus Dayat dan Darmi terjadi di tengah penertiban penerima bansos yang terindikasi aktivitas judi online.
Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat hingga 30 Agustus 2026 terdapat 7.585 KPM yang masuk dalam data terindikasi judol. Bantuan bagi KPM tersebut untuk sementara dihentikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, mengatakan angka tersebut berasal dari hasil pengecekan melalui aplikasi.
“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” kata Vitria, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, penghentian bantuan dilakukan langsung oleh Kemensos.
Hingga saat ini, sebanyak 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan. Mereka mengajukan surat pernyataan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya dan mengupayakan pengaktifan kembali bansos.
Kasus Dayat dan Darmi pun menunjukkan pentingnya proses verifikasi data penerima bansos. Status terindikasi dalam sistem tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar melakukan aktivitas judi online, sehingga klarifikasi menjadi bagian penting sebelum keputusan akhir mengenai bantuan ditetapkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









