Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang

Rabu, 21 Januari 2026 02:00 WIB

7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

Rabu, 21 Januari 2026 01:00 WIB

23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung

Selasa, 20 Januari 2026 21:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 8 Kafe Bunga Paling Instagramable di Bandung dan Lembang
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
  • Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana
  • Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan
  • Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dicokok Polisi, Cara Promosi Brand Ambassador Judi Online di Bandung Bikin Tepok Jidat

By Fahlevi MercedesKamis, 17 Agustus 2023 21:03 WIB2 Mins Read
Judi online
Barang bukti kasus judi online yang diungkap di Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua admin dan satu brand ambassador judi online di Kampung Kiaroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Cara promosinya mereka menggaet pelanggan lantas diungkap.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kasus judi online tersebut berhasil diungkap pada Senin, 14 Agustus 2023. Kemudian Laporan Polisinya dibuat pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan judi online. Ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, judi online uangnya habis, akhirnya dia mencuri,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, kata Kusworo, dimana para pelaku itu menggunakan akun medsosnya yakni di Instagram dengan cara menari-manari.

Tak hanya itu, mereka juga menggunakan pakaian tak senonoh dengan memakai logo judi online.

“Dengan logo alexistogel, lalu yang bersangkutan menginformasikan link, dimana bisa diakses lewat internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online,” bebernya.

Kusworo mengungkapkan, pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun. Untuk brand ambassador, dia mendapat gaji setiap bulan.

Terungkapnya kasus tersebut, ia mengimbau kepada para warga untuk tidak terbuai dengan perjudian online.

“Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini,” jelas Kusworo.

“Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambassador atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Brand Ambassador cara promosi Featured judi judi online Kombes Kusworo Wibowo Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Defisit dan Dugaan KKN, Demonstran Gempur Kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Macan Tutul Jawa Diserang! Kamera Trap Rekam Kejahatan Pemburu Liar di Sanggabuana

Tambang Lagadar Disetop, Tapi Perusahaan Klaim Aman dan Sesuai Aturan

uang rupiah

Nilai Tukar Rupiah Alami Depresiasi Terburuk Sejak 1998, Penguatan Dolar dan Gejolak Global Jadi Pemicu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

Putusan MK: Pasal 8 UU Pers Dimaknai Ulang, Wartawan Tidak Bisa Dipidana Sembarangan

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 5 Tempat Kuliner Hits di Sumedang yang Wajib Dicoba
  • Heboh! Lucas Cardoso Tiba di Bandung, Persib Siap Perkuat Skuad?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.