bukamata.id – Kabar mengenai status PPPK paruh waktu guru kembali menjadi perhatian. Sebanyak 231.246 guru PPPK paruh waktu disebut akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Informasi tersebut disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Menurutnya, perubahan status tersebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes kembali.
“Awal 2027, per Januari itu beralih status menjadi PPPK dan ini beralih status saja tidak perlu tes kembali,” ujar Nunuk, dikutip dari YouTube Metro TV, Minggu (30/8/2026).
Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu disebut tidak perlu menjalani seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
231.246 Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Jumlah 231.246 guru tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu.
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tentu menjadi kabar yang dinantikan para guru. Namun, perubahan tersebut berbeda dengan proses pengangkatan menjadi PNS.
PPPK yang telah berstatus penuh waktu tetap memiliki peluang mengikuti seleksi CPNS apabila memenuhi persyaratan dan terdapat formasi yang sesuai.
Ada 529.689 Formasi Guru pada 2027
Nunuk juga menyampaikan mengenai kebutuhan guru secara nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 529.689 formasi pada 2027.
Sementara itu, jumlah guru PPPK yang disebut mencapai 955.245 orang. Angka tersebut mencakup guru yang berada di bawah Kementerian Agama dan Kemendikdasmen.
Nunuk meluruskan bahwa jumlah guru yang berada di bawah Kemendikdasmen mencapai sekitar 908.617 orang.
Dengan demikian, tidak seluruh guru PPPK otomatis dapat diangkat menjadi PNS. Pengangkatan menjadi PNS tetap berkaitan dengan kebutuhan formasi dan mekanisme seleksi yang berlaku.
PPPK yang Tidak Jadi PNS Tetap Berstatus PPPK
Guru PPPK yang belum mendapatkan kesempatan atau tidak lolos seleksi menjadi PNS tidak otomatis kehilangan status kepegawaiannya.
Mereka tetap berstatus sebagai PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status PPPK dan PNS merupakan dua hal berbeda. Guru PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS apabila memenuhi persyaratan dan terdapat formasi yang dibuka, tetapi tidak seluruh PPPK otomatis berubah menjadi PNS.
Sementara itu, kabar mengenai 231.246 guru PPPK paruh waktu yang beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 merupakan perubahan status kepegawaian yang berbeda dari proses seleksi CPNS.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









