Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kontroversi Komedi Pandji! Dijatuhi Denda Satu Babi dan Lima Ayam di Sidang Adat Toraja

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 11:07 WIB3 Mins Read
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja setelah candaan yang ia sampaikan mengenai budaya Toraja menuai keberatan.

Sidang digelar pada Selasa (10/2/2026) dan menghasilkan keputusan berupa sanksi adat yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab atas ucapannya.

Dalam proses tersebut, Pandji dijatuhi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).

“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok permohonan maaf kepada leluhur,” kata Hakim Adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung.

Sanksi Ringan, Karena Niat Baik

Yusuf menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergolong ringan. Pandji dinilai melakukan kekeliruan karena ketidaktahuan dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf.

“Kami tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” jelas Yusuf.

Denda ini akan dipersembahkan dalam ritual adat yang digelar di Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari tradisi pemulihan martabat serta penegasan komitmen kepada leluhur agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Ritual ma’bua’ yang dijalani Pandji memiliki makna mendalam. Selain untuk memulihkan keharmonisan, ritual ini juga menjadi bentuk janji kepada leluhur. Jika kesalahan yang sama terulang, orang itu bisa dijauhkan dari berkat,” tambah Yusuf.

Pandji Terima Keputusan dan Berjanji Lebih Berhati-hati

Pandji menyatakan menerima seluruh keputusan peradilan adat dan menjadikannya sebagai pembelajaran. Ia berkomitmen lebih berhati-hati dalam membawakan materi komedi, khususnya yang berkaitan dengan adat dan budaya.

“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” kata Pandji.

Ritual Ma’bua’ dan Persembahan kepada Leluhur

Ritual permohonan maaf dijadwalkan berlangsung Rabu, 11 Februari 2026. Dalam prosesi tersebut, babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai persembahan kepada leluhur Toraja.

Haris Azhar, saksi peradilan adat, menambahkan bahwa sidang berlangsung lancar dan dihadiri 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja.

“Tiap pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Persoalan bermula dari materi komedi Pandji yang menyinggung Rambu Solo, tradisi pemakaman adat Toraja, yang disebut mahal dalam pertunjukan stand-up comedy pada 2013. Masalah ini kembali mencuat setelah video lama beredar ulang di media sosial.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Laporan diajukan oleh Ridwan Abbas Bandaso, yang menilai materi komedi Pandji melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja.

Haris menegaskan, peradilan adat tidak membahas laporan di Kepolisian, melainkan fokus pada proses adat dan pemulihan hubungan dengan leluhur.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budaya Toraja denda adat Toraja komedi kontroversial leluhur Toraja Pandji Pragiwaksono Rambu Solo ritual ma’bua’ Sanksi Adat sidang adat Toraja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb

Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux

Rayakan HUT ke-81 RI, Bandros Cuma Rp81 Selama 16-17 Agustus 2026

Rekam Jejak Clareesya: Kreator Bakat Paruh Waktu, Ratu Panggung, dan Badai ‘Gaya Takbir’

Kode Redeem FF

Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI

Pramuka

Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.