Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!

Selasa, 6 Oktober 2026 05:00 WIB

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
  • Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kontroversi Komedi Pandji! Dijatuhi Denda Satu Babi dan Lima Ayam di Sidang Adat Toraja

By SusanaRabu, 11 Februari 2026 11:07 WIB3 Mins Read
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat Toraja setelah candaan yang ia sampaikan mengenai budaya Toraja menuai keberatan.

Sidang digelar pada Selasa (10/2/2026) dan menghasilkan keputusan berupa sanksi adat yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab atas ucapannya.

Dalam proses tersebut, Pandji dijatuhi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).

“Iya, tadi sudah di sidang adat. Besok permohonan maaf kepada leluhur,” kata Hakim Adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung.

Sanksi Ringan, Karena Niat Baik

Yusuf menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergolong ringan. Pandji dinilai melakukan kekeliruan karena ketidaktahuan dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf.

“Kami tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam. Babi dan satu ayam besok dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” jelas Yusuf.

Denda ini akan dipersembahkan dalam ritual adat yang digelar di Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, bukan sekadar simbolis, tetapi bagian dari tradisi pemulihan martabat serta penegasan komitmen kepada leluhur agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Ritual ma’bua’ yang dijalani Pandji memiliki makna mendalam. Selain untuk memulihkan keharmonisan, ritual ini juga menjadi bentuk janji kepada leluhur. Jika kesalahan yang sama terulang, orang itu bisa dijauhkan dari berkat,” tambah Yusuf.

Pandji Terima Keputusan dan Berjanji Lebih Berhati-hati

Pandji menyatakan menerima seluruh keputusan peradilan adat dan menjadikannya sebagai pembelajaran. Ia berkomitmen lebih berhati-hati dalam membawakan materi komedi, khususnya yang berkaitan dengan adat dan budaya.

“Saya menerima semua keputusan yang telah ditetapkan. Semoga ke depan saya menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi apa yang telah saya lakukan,” kata Pandji.

Ritual Ma’bua’ dan Persembahan kepada Leluhur

Ritual permohonan maaf dijadwalkan berlangsung Rabu, 11 Februari 2026. Dalam prosesi tersebut, babi dan ayam yang menjadi denda adat akan disembelih sebagai persembahan kepada leluhur Toraja.

Haris Azhar, saksi peradilan adat, menambahkan bahwa sidang berlangsung lancar dan dihadiri 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja.

“Tiap pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Persoalan bermula dari materi komedi Pandji yang menyinggung Rambu Solo, tradisi pemakaman adat Toraja, yang disebut mahal dalam pertunjukan stand-up comedy pada 2013. Masalah ini kembali mencuat setelah video lama beredar ulang di media sosial.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Laporan diajukan oleh Ridwan Abbas Bandaso, yang menilai materi komedi Pandji melecehkan dan merendahkan martabat masyarakat Toraja.

Haris menegaskan, peradilan adat tidak membahas laporan di Kepolisian, melainkan fokus pada proses adat dan pemulihan hubungan dengan leluhur.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.